TIMES JABAR, BANJAR – Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar (Lapas Banjar) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2024.
Pemberian Remisi dilakukan di Gereja Immanuel Lapas Banjar kepada narapidana yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Lapas Banjar Amico Balalembang menuturkan bahwa tercatat 9 warga binaan di Lapas Banjar yang beragama Kristen dan 6 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana.
"Dari sebanyak 6 orang warga binaan yang mendapat remisi, 4 orang diantaranya mendapat besaran remisi 1 bulan dan 2 orang dengan besaran 1 bulan 15 hari. Sedangkan sebanyak 3 orang warga binaan lainnya saat ini sedang dalam proses pengsulan remisi susulan," jabarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (26/12/2024).
RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tersebut. Warga binaan ini masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.
“Pemberian remisi ini diberikan bukan secara cuma-cuma melainkan bentuk Apresiasi dan Penghargaan dari Pemerintah kepada Warga Binaan yang telah sungguh-sungguh melaksanakan program pembinaan,” terang Amico.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Banjar serta semakin dapat meningkatkan keimanannya.
"Agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |