TIMES JABAR, CIANJUR – Bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 593,93 gram berhasil disita oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Ini semua disita dari dua tersangka yaitu berinisial DA (28) dan AW (31), yang merupakan warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Konferensi pers terkait penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Sc., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K.
Kapolres Cianjur dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang tersangka sebelumnya berinisial H yang kedapatan memiliki 98,74 gram sabu.
"Dari pengakuan tersangka H, barang terlarang tersebut diperolehnya dari wilayah Bandung," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (02/11/2024).
Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menambahkan bahwa dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka ini, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti.
"Yaitu berupa 5 paket sabu dengan berat total 495,19 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 2 timbangan elektrik, dan 2 unit telepon seluler milik kedua tersangka," ungkapnya.
Dikatakan Rohman Yonky, bahwa berdasarkan hasil pengembangan tersebut, total barang bukti yang diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mencapai sekitar 593,93 gram.
"Maka atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |