TIMES JABAR, JAKARTA – Nasib Firli Bahuri kini benar-benar berada dititik terendah. Setelah jadi tersangka, kini KPK batal memberikan bantuan hukum dan ia juga terancam hukuman seumur hidup.
Mantan ketua KPK tersebut jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan pria asal Sumatera Selatan itu sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap politikus Partai NasDem tersebut.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK sebagai tersangka," kata Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ia menyampaikan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020 sampai 2023," jelasnya.
Kini jenderal polisi (purn) bintang tiga ini tak lagi jadi pimpinan KPK. sebagai penggantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango ketua sementara. Itu setelah Kepala Negara menandatangani Keputusan Presiden (keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).
Batal Berikan Bantuan Hukum
Pada awalnya, KPK bersedia memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun usai Nawawi Pomolango melakukan koordinasi kembali dengan pimpinan KPK, lembaga ini menyatakan batal membantu proses hukum dari Firli tersebut.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Selasa (28/11/2023).
Ia menyampaikan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat internal. "Kesimpulannya, dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," jelasnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tak hanya itu saja, dilihat dari pasal yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri juga terancam hukuman seumur hidup. Penyidik Ditreskrimsus mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 13 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui, pada pasal itu diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Sejumlah bukti juga sudah disita setelah melakukan penggeledahan diberbagai tempat.
Diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan bukti lainnya. Selain itu, ada juga dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS). (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |