Terlapor Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Segera Dipanggil Polisi
Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi lapak di Pasar Laron, kawasan Alun-Alun Kota Batu, mulai mengarah pada pemeriksaan pihak yang dilaporkan.
BATU – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi lapak di Pasar Laron, kawasan Alun-Alun Kota Batu, mulai mengarah pada pemeriksaan pihak yang dilaporkan.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu tengah menyiapkan pemanggilan terhadap terlapor untuk mengklarifikasi dugaan transaksi tersebut.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo mengatakan pemeriksaan terlapor menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Keterangan dari pihak yang dilaporkan nantinya akan dibandingkan dengan informasi yang sebelumnya telah disampaikan pengadu.
"Iya, terlapor wajib untuk diundang," katanya, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, penyidik saat ini masih menyusun agenda pemeriksaan. Waktu pemanggilan belum ditentukan karena petugas masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
"Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari satu orang pengadu. Pemeriksaan itu difokuskan untuk mengurai rangkaian kejadian, mulai dari bagaimana lapak ditawarkan, proses komunikasi, hingga dugaan penyerahan sejumlah uang," tambahnya.
Pengadu disebut mengaku telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh lapak yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Namun, penyidik masih membutuhkan dokumen pendukung untuk memastikan transaksi tersebut.
Sugeng menyebut bukti transfer yang berkaitan dengan pembayaran belum diserahkan kepada penyidik. Padahal, dokumen tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan pengakuan pengadu dengan rangkaian transaksi yang dilaporkan.
"Bukti transfer saja, tapi belum diberikan oleh pelapor," ujarnya.
Pihaknya akan melengkapi bahan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Bukti pembayaran menjadi salah satu materi yang diperlukan untuk menelusuri dugaan aliran uang sekaligus menguji keterangan masing-masing pihak.
"Di sisi lain, petugas juga masih membuka ruang bagi pihak lain yang merasa mengalami kejadian serupa untuk memberikan informasi," tegasnya.
Hal itu diperlukan apabila ditemukan adanya pola transaksi yang sama dalam penawaran lapak di kawasan tersebut. Lapak Pasar Laron diketahui berada di area fasilitas umum kawasan Alun-Alun Kota Batu.
"Status tersebut menjadi bagian yang turut didalami dalam penyelidikan, terutama terkait kewenangan dan legalitas pihak yang menawarkan lapak kepada calon pedagang," tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.