Polres Majalengka Gerebek Gudang Miras Ilegal Berkedok Ruko, Ratusan Botol Disita
Polres Majalengka membongkar gudang miras berkedok ruko di Cigasong. Sebanyak 417 botol miras ilegal disita dan satu warga Bandung berinisial ES diamankan.
MAJALENGKA – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali terungkap di daerah. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka membongkar sebuah gudang penyimpanan miras berkedok ruko di Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Sabtu (1/8/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung hingga Minggu dini hari itu, aparat menyita sebanyak 417 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dengan nilai ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, bersama tim gabungan lintas satuan.
Pengungkapan ini menambah daftar temuan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Barat yang masih marak memanfaatkan bangunan komersial sebagai kedok distribusi.
"Sebanyak 417 botol minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Kami juga memberikan pembinaan serta edukasi terkait bahaya minuman keras, terutama oplosan," ujar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.
Saat petugas tiba di lokasi, penjaga ruko sempat menyangkal adanya aktivitas penyimpanan miras. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, petugas akhirnya diizinkan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ratusan botol miras ditemukan tersimpan di dalam bangunan tersebut. Petugas kemudian melakukan pendataan dan penyitaan sebagai barang bukti. Jenis yang diamankan meliputi berbagai kategori, mulai dari minuman tradisional hingga merek impor.
Secara rinci, barang bukti terdiri dari 137 botol Arak Bali, 73 botol AO, 62 botol Kawa-Kawa, 38 botol Ciu, 23 botol Angker, 21 botol Asoka, 15 botol Anggur Merah, 14 botol Atlas, 12 botol Anggur Kolesom.
Kemudian masing-masing lima botol Anggur Ginseng BC dan Anggur Putih, tiga botol Captain Morgan, tiga botol Vibe, dua botol Api, serta masing-masing satu botol Newport, Mansion, Iceland, dan Guinness.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ES (44), warga Kota Bandung, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ratusan botol miras tersebut.
Operasi turut melibatkan unsur Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Provos Polres Majalengka, hingga Provos Kodim 0617/Majalengka, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak peredaran minuman keras ilegal.
Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal, khususnya oplosan, dinilai berpotensi memicu gangguan sosial hingga risiko kematian.
Pengungkapan gudang miras berkedok ruko ini menjadi sinyal bahwa praktik distribusi ilegal masih berlangsung secara tersembunyi, dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari aparat serta partisipasi masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

