Warga Malang Surati Menteri ATR, Keluhkan Birokrasi BPN Malang Hambat Eksekusi Lahan
Sudirman bersama kuasa hukumnya, Sumardhan saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Warga Malang Surati Menteri ATR, Keluhkan Birokrasi BPN Malang Hambat Eksekusi Lahan

Upaya Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk mengeksekusi lahan miliknya berdasarkan putusan pengadilan kembali menemui jalan buntu.

,Senin 24 Agustus 2026, 17:16 WIB
270
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGUpaya Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk mengeksekusi lahan miliknya berdasarkan putusan pengadilan kembali menemui jalan buntu.

Kali ini, kendala disebut datang dari proses administrasi di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Malang. Informasi mengenai status tanah yang dibutuhkan untuk proses eksekusi disebut tak kunjung diberikan, meski permintaan telah diajukan berulang kali.

Kondisi tersebut membuat proses eksekusi lelang yang diajukan sejak April 2025 belum juga berjalan. Merasa haknya terhambat, Sudirman melalui kuasa hukumnya akhirnya mengadu langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia Nusron Wahid.

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan mengatakan, perkara tersebut bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 3.227 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4036 atas nama Sudirman kepada seorang pengembang berinisial SN pada 16 November 2020.

Nilai transaksi disepakati lebih dari Rp4 miliar. Namun, pembayaran berhenti di tengah jalan sejak 10 Januari 2021.

“Pembayaran ini terhenti sejak 10 Januari 2021. Pokok pembayaran sendiri berada di kisaran Rp1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka dikenakan denda. Hingga saat ini, dendanya sudah mencapai Rp1,806 miliar,” ujar Sumardhan saat ditemui di kantornya Kota Malang, Senin (24/8/2026).

Merasa dirugikan, Sudirman kemudian menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Perkara dengan nomor 129/Pdt.G/2024/PN Kpn tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar tanah tersebut dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.

Namun, proses eksekusi belum dapat dilakukan. Salah satu kendalanya, SHM masih berada di tangan notaris untuk melindungi hak pembeli dari pihak SN. Karena itu, permohonan eksekusi lelang diajukan ke pengadilan sejak April 2025.

Persoalan kemudian bergeser pada status dan data pertanahan. PN Kepanjen disebut belum memperoleh jawaban dari ATR/BPN Kabupaten Malang terkait informasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses eksekusi.

Padahal, Ketua PN Kepanjen telah beberapa kali melayangkan surat resmi. Permintaan informasi dari tim hukum Sudirman pada April dan Juni 2026 juga disebut belum mendapatkan respons.

“Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Setelah proses di tingkat daerah tak kunjung menemukan titik terang, pihak Sudirman memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

“Kami meminta bantuan dan perhatian kepada Menteri ATR untuk mendorong penyelesaian ini, sekaligus mengecek dan mengawasi kinerja pelayanan pertanahan di bawahnya, termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” katanya.

Sementara itu, ATR/BPN Kabupaten Malang membantah jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Malang, Astawa, menyebut proses penanganan surat masih berjalan.

“Nanti suratnya akan ditindaklanjuti, nanti ada prosesnya lebih lanjut. Intinya di suratnya nanti akan dijelaskan,” kata Astawa.

Ketika ditanya mengenai lamanya proses penanganan dan tidak adanya respons terhadap permintaan informasi sebelumnya, Astawa menyatakan penyusunan jawaban telah selesai.

“Sudah selesai. Sudah dikirim minggu lalu lewat pos, nanti ada perwakilan yang menjelaskan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad