TIMES JABAR, SUMATERA – Bank Syariah Indonesia (BSI) tengah menjadi sorotan setelah sejak Senin 8 Mai 2023 mengalami gangguan yang menyulitkan nasabah mengakses semua layanan BSI.
Gangguan yang dialami oleh BSI merupakan gangguan yang cukup serius yang mengakibatkan akses layanan BSI sangat terbatas hingga hampir satu minggu. Terdapat beberapa kali pemulihan namun, akses layanan BSI masih belum normal seperti semula. Banyak pemberitaan yang menyatakan bahwa gangguan layanan BSI terjadi akibat serangan siber yang telah mencuri data nasabah dan karyawan serta data keuangan lainnya.
Gangguan yang terjadi pada akses layanan BSI menyisihkan tanda tanya serta mengoyahkan kepercayaan masyarakat pada bank yang baru eksis setelah dilakukannya merger tiga bank syariah terbesar di Indonesia yakni Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS).
Berdirinya BSI merupakan salah satu ikhtiar agar lahirnya bank syariah yang akan menjadi kebanggaan umat sehingga dapat menjadi energy baru untuk pembangunan ekonomi nasional agar terciptanya kesejahteraan masyarakat luas. Hal ini juga terbukti berdasarkan laporan tahunan BSI tahun 2022, BSI menempatkan diri pada peringkat 6 Bank Umum di Indonesia berdasarkan aset.
Selain itu pembiayaan yang disalurkan BSI tumbuh sebesar 21,3% dengan total pembiayaan keuangan berkelanjutan mencapai Rp 51,15 triliun. Jumlah nasabah BSI juga telah mencapai 17.797.506 nasabah. Perkembangan ini cukup baik dan signifikan sebagai bukti bahwa masyarakat memiliki kepercayaan yang kuat pada BSI.
Namun demikian, di usia yang masih sangat belia BSI mendapat ujian untuk mengukur ketangguhan dari bank syariah ini. Bagaimana tidak, gangguan sistem yang telah menghentikan akses layanan BSI merupakan masalah serius yang dapat mengoyahkan kepercayaan masyarakat.
Walaupun belum didapatkan informasi yang pasti terkait kerugian yang terjadi akibat gangguan layanan pada BSI ini, namun nasabah BSI tetap merasa was-was terhadap dana mereka, walaupun pada sebagian media mengatakan bahwa serangan dari penjahat ransomware hanya mengunci akses sehingga operasional suatu perusahaan menjadi kacau.
Di sisi lain, BSI terus melakukan update informasi dan permintaan maaf pada nasabah atas ketidaknyamanan pelayanan serta terus mengingatkan bahwa dana nasabah aman dan nasabah dapat terus menjaga kerahasiaan PIN, OTP ataupun password dari siapapun. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan ketenangan serta mencoba mempertahankan kepercayaan nasabah.
Dalam menjalankan usahanya, bank sebagai badan usaha memiliki karakteristik khusus yaitu memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang merupakan prinsip fundamental bagi bank karena keberadaan industri perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai pemilik dana. Besarnya peran masyarakat pada industri perbankan, sehingga bank juga disebut juga sebagai lembaga kepercayaan.
Selain itu disebutkan pula bahwa bank diwajibkan untuk memelihara kesehatan bank sesuai dengan aspek yang berhubungan dengan usaha bank yang wajib dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Jadi, dengan kehati-hatian tersebut bank mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah sehingga nasabah akan menggunakan layanan jasa dari bank tersebut secara terus-menerus. Selain itu hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang menginginkan jasa pinjaman atau pembiayaan kepada bank, di mana mereka harus memiliki kepercayaan yang kuat mengingat mereka dituntut untuk memberikan jaminan pada jasa pinjaman atau pembiayaan yang ada.
Artinya prinsip kepercayaan yang menjadi fondasi utama pada perbankan merupakan salah satu bentuk upaya bank untuk terhindar dari resiko kehilangan kepercayaan dan loyalitas dari nasabah. Menurut McKnight dkk, berpendapat bahwa konsumen akan melalui tahapan kepercayaan dalam memutuskan apakah akan mengeksplorasi atau bertransaksi dengan suatu bisnis atau tidak. Oleh karena itu prinsip ini yang kini tengah dipertaruhkan oleh BSI untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat.
Selain mengancam prinsip kepercayaan, masalah yang sedang dialami oleh BSI juga mengancam prinsip kerahasiaan dan keamanan data konsemen pada industri perbankan. Hal ini sesuai dengan pasal 2 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa adanya prinsip kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen.
Prinsip kerahasiaan dan keamanan data/informasi ini tentu sangat penting karena kerahasiaan bank merupakan kewajiban bank sebagai lembaga keuangan yang diberi kepercayaan untuk menyimpan uang dari masyarakat dan berkewajiban untuk menjaga keterangan mengenai nasabah serta uang yang disimpannya.
Menurut Muhammad Djumhana, ada dua teori mengenai rahasia bank yaitu pertama, teori rahasia bank yang bersifat mutlak yang artinya bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanaya dalam keadaan apa pun dan kedua teori rahasia bank yang bersifat relative yang artinya bank boleh membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
Berdasarkan dua prinsip ini lembaga perbankan harus berhati-hati dalam mengelola dana yang telah diamanahkan. Tidak hanya pada lembaga perbankan syariah, prinsip ini juga berlaku pada seluruh lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat. Masalah yang dihadapi oleh BSI hari ini merupakan suatu pelajaran yang dapat diambil sisi baiknya agar lembaga perbankan terus meningkatkan keamanan system di tengah tingginya perkembangan teknologi.
Namun jika BSI berhasil mengatasi masalah ini, tentu hal ini akan menjadi bukti bahwa BSI telah mampu menjaga prinsip-prinsip dasar lembaga keuangan serta prinsip dasar operasional yang berlandaskan syariah dan mengutamakan keamanahan yang telah diberikan oleh masyarakat.
***
*) Oleh: Wahyuni Lely Augusna, S.E, Mahasiswa S2 Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : Ronny Wicaksono |