TIMES JABAR, MAJALENGKA – Sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan prima dalam menghadapi era industri 4.0, BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melakukan terobosan inovasi dalam bentuk digitalisasi layanan kepegawaian yang efisien, efektif dan akurat melalui portal layanan yang mengintegrasikan semua fungsi layanan berbasis single database dalam satu portal Single Sign On (SSO).
Aplikasi ini dinamakan Sistem Manajemen ASN Rinci dan Terintegrasi (SMART), sebagai portal yang mengintegrasikan berbagai fitur layanan dan manajemen kepegawaian berbasis website, android dan IOS dengan satu kali login yang dikelola oleh BKPSDM Kabupaten Majalengka.
SMART dilengkapi dengan fitur-fitur khusus untuk memberikan suatu kemudahan dan informasi yang dapat membantu ASN dalam mendapatkan layanan serta informasi kebutuhan pengembangan kualifikasi, kompetensi dan pengembangan karier berupa dashboard yang memuat info grafis profil setiap ASN.
Seperti kelengkapan data ASN, jabatan, nilai SKP, nilai IP ASN dan TMT KGB, sehingga para ASN dapat melihat capaian kinerja dan capaian IP ASN berdasarkan rekam jejak yang disimpan di dalam data base kepegawaian sebagai sumber distribusi data terhadap semua kebutuhan layanan dan manajemen kepegawaian.
Layanan kepegawaian
Proses digitalisasi layanan kepegawaian ini di dalamnya terdapat nilai-nilai simplifikasi atau penyederhanaan proses sehingga pelayanan prima dalam layanan kepegawaian bisa terwujud dalam sebuah aplikasi yang mudah untuk digunakan oleh ASN Kabupaten Majalengka.
Hal ini dalam rangka mengajukan layanan kepegawaian yang ada di BKPSDM Kabupaten Majalengka, dan bukan hanya untuk memindahkan suatu layanan kepegawaian yang sebelumnya bersifat fisik menjadi fiksi.
Karena pada setiap jenis layanan telah kami pisahkan berdasarkan persyaratan layanan yang bersifat objektif (mutlak) yang tidak dapat diganti, serta persyaratan yang bersifat subjektif dalam arti persyaratan tersebut dapat dihilangkan atau disubtitusi berupa konfirmasi dengan tombol menyatakan setuju/bersedia.
Sehingga terjadi simplifikasi tahapan proses dan efisiensi waktu usulan, verifikasi dan serta penanganan layanan. Selain simplifikasi, kami juga membuat suatu layanan yang bersifat otomatis sehingga memungkinkan ASN tidak perlu melakukan proses pengusulan terhadap layanan yang bersifat reguler.
Seperti kenaikan KGB dan pangkat, karena dalam sistem kami sudah dapat mendeteksi ASN yang akan KGB dan naik pangkat pada setiap periode dan terkait persyaratan kenaikan pangkat terutama yang struktural tidak perlu dimintakan kembali.
Karena secara sistem data base kepegawaian atau yang kami namai dengan Manajemen Informasi Layanan Elektronik Akurat dan Lengkap (Milenial) akan mendistribusikan secara otomatis kedalam aplikasi layanan kenaikan pangkat, sehingga bisa kami lakukan verifikasi dan langsung diusulkan ke BKN.
Manajemen Kepegawaian
Manajemen Talenta untuk ASN hadir tidak terlepas dari adanya satu ketentuan yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Yang pada intinya menyatakan Manajemen Talenta ASN Instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta, strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
Adapun dalam pelaksanaannya management talenta ASN ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip atau strategi dalam Pengembangan Karier Pegawai yaitu Equity and Merit, Organization Approach, Transparant, Responsible dan Accoutability.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabupaten Majalengka memanifestasikannya dengan satu sistem alur dalam mencari talenta dimulai dengan melakukan proses filtering ASN dimana ketika seorang ASN ingin menduduki satu jabatan tertentu.
Harus sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang isinya memuat antara lain kesesuaian kualifikasi Pendidikan dengan Jabatan, Pengalaman Kerja, Kompetensi umum dan Kompetensi Khusus yang semuanya memiliki keterkaitan dengan jabatan tertentu.
Kemudian filtering yang kedua adalah dengan dilakukannya assesment yang berfungsi untuk melakukan penilaian mampu atau tidaknya seorang ASN untuk menduduki suatu jabatan.
Selanjutnya filtering yang ketiga adalah Diklat Berbasis Kompetensi berfungsi untuk melakukan pengembangan kompetensi yang memiliki keterkaitan dengan proyeksi jabatan yang akan diduduki serta sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk melakukan penyesuaian tingkatan level jabatan yang pada hari ini di Kabupaten Majalengka belum sama sekali dilakukan.
Berikutnya adalah Box Tallent sebagai acuan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan rencana suksesi dalam hal ini Pengembangan karier yang didalamnya mutasi, rotasi dan promosi.
Box talent tersebut berfungsi untuk mengklasifikasikan ASN berdasarkan bobot yang dihitung dari kesesuaian Standar Kompetensi Jabatan, Hasil Asessment dan Hasil dari pelaksanaan diklat berbasis kompetensi serta Hasil capaian kinerja.
Dan yang terakhir adalah Retensi berfungsi untuk mempertahankan ASN dengan cara mengunci melalui management dan pemantauan untuk menjaga kinerja serta menjaga keseimbangan jabatan berdasarkan periodik dan ABK.
***
*) Oleh: Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Dr. H. Irfan Nur Alam, S.H.,M.H.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : Bambang H Irwanto |