Bobol Pagar dan Panjat Tembok, Spesialis Pencuri Toko di Limbangan Garut Diringkus
Pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang untuk menyusup ke dalam bangunan melalui cara-cara fisik yang tergolong merusak.
GARUT – Jajaran Unit Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di wilayah hukum Kecamatan Limbangan.
Seorang pria berinisial DC (29) diringkus petugas tanpa perlawanan setelah diduga kuat membobol sebuah toko foto studio pada Selasa (10/03/2026).
Aksi kriminal ini bermula dari laporan warga terkait adanya aksi pembobolan di sebuah tempat usaha jasa fotografi yang berlokasi di Kampung Cijambe RT 02 RW 06, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Bl. Limbangan, Kabupaten Garut.
Kapolsek Limbangan, AKP Masrokan, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa pencurian ini baru disadari oleh pemilik toko pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tergolong cukup nekat dan terencana. Pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang untuk menyusup ke dalam bangunan melalui cara-cara fisik yang tergolong merusak.
Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok bangunan kemudian merusak pagar besi menggunakan alat tertentu.
"Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” terang AKP Masrokan saat memberikan keterangan resmi.
Setelah berhasil melumpuhkan pengamanan pagar, DC langsung menggasak aset-aset berharga yang ada di dalam area kasir dan meja kerja studio.
Kejadian ini menyebabkan pemilik studio mengalami kerugian materi cukup signifikan. Selain barang elektronik yang menunjang operasional usaha, pelaku juga menggasak uang modal usaha yang disimpan di lokasi.
“Pelaku mengambil 1 (satu) unit tablet Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 yang disimpan di dalam laci kasir toko, serta sebuah dompet yang berisi KTP atas nama Randi Hermawan,” ujar AKP Masrokan mendetailkan barang bukti yang hilang.
Akibat aksi pencurian tersebut, total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Berbekal laporan polisi dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Limbangan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Melalui penelusuran rekam jejak dan informasi lapangan, identitas pelaku akhirnya mengarah kepada seorang pria asal kecamatan tetangga.
“Pelaku yang diamankan berinisial DC (29), warga Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Limbangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Saat ini, DC harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Limbangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan mencari tahu apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolsek Limbangan juga mengimbau kepada para pemilik usaha di wilayah Limbangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengamanan toko guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



