Tak Cuma Sekali, Tiga Pria di Ciamis Curi Ayam Hingga Pemilik Rugi Ratusan Juta
TIMES Jabar/Ilustrasi pencurian ayam

Tak Cuma Sekali, Tiga Pria di Ciamis Curi Ayam Hingga Pemilik Rugi Ratusan Juta

Petualangan tiga pria berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63) kini harus berakhir di balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengendus jejak mereka.

TIMES Jabar,Jumat 13 Maret 2026, 12:03 WIB
198
A
Adis Cahyana

CIAMISKetenteraman warga di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, sempat terusik oleh aksi pencurian ayam yang terjadi berulang kali.

Namun, petualangan tiga pria berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63) kini harus berakhir di balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengendus jejak mereka.

Kasus ini bermula dari keresahan pemilik Peternakan Farm Simpar yang kerap kehilangan hewan ternaknya.

Puncaknya, pada Jumat (6/3/2026), Unit Reskrim Polsek Panjalu menerima laporan warga yang menjadi titik awal terungkapnya skandal pencurian ini.

Tak main-main, dalam aksi terakhirnya, para pelaku kedapatan menggasak 60 ekor ayam petelur yang dikemas rapi dalam delapan karung untuk dibawa kabur.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga lokal Ciamis.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama taktis antara Polsek Panjalu dan Unit Jatanras Polres Ciamis. “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ciamis,” ujar AKBP Hidayatullah.

Di balik penangkapan ini, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya bukan 'pemain baru'.

Mereka mengakui telah menyatroni lokasi yang sama sebanyak sembilan kali sejak November 2025. Total ayam yang berhasil digondol mencapai angka fantastis, yakni 420 ekor.

“Para pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali dengan total 420 ekor ayam petelur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp147 juta,” ungkap Hidayatullah.

Bagi sang pemilik peternakan, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan hantaman ekonomi yang cukup berat.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KT, IA, dan EK dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun kini menanti mereka, mengakhiri rentetan aksi panjang yang selama ini merugikan peternak di Panjalu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Adis Cahyana
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.