Polisi Amankan Tiga Orang, Ratusan Butir Obat Keras Disita di Majalengka
Barang bukti obat keras terbatas yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. (FOTO: Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

Polisi Amankan Tiga Orang, Ratusan Butir Obat Keras Disita di Majalengka

Dalam pengungkapan yang dilakukan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut.

TIMES Jabar,Minggu 16 Agustus 2026, 21:34 WIB
325
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAJajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali mengungkap dugaan tindak pidana penjualan dan peredaran obat keras terbatas.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan Satuan Reserse Narkoba sekitar pukul 12.30 WIB, pada Minggu 16 Agustus 2026.

"Petugas telah melaksanakan kegiatan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras terbatas," kata AKP Sigit Purnomo, Minggu (16/8/2026)

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial FS alias P, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, DTS, warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang dan PRDA, warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan para terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras. Barang bukti tersebut berupa 192 butir obat keras terbatas, satu unit telepon seluler, serta sebuah tas selempang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras terbatas yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Usai pengamanan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka akan melakukan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya BAI, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Polres Majalengka menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras terbatas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.