Ilustrasi kekerasan seksual anak. (FOTO: istimewa)

Polres Majalengka Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak, Satu Tersangka Ditahan

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak serta memastikan keadilan bagi korban.

TIMES Jabar,Kamis 23 Juli 2026, 12:05 WIB
337
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKADi tengah momentum peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang sarat makna perlindungan dan masa depan generasi, aparat kepolisian justru mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial NS, warga setempat.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak serta memastikan keadilan bagi korban.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban kepada kepolisian.

"Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Udiyanto, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang masih berstatus anak.

Aksi tersebut berlangsung berulang dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2021 hingga terakhir terjadi pada pertengahan Mei 2026.

Peristiwa itu diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka. Kasus mulai terungkap ketika salah satu korban berinisial AK nekat melarikan diri dari tempat tinggal bersama tersangka.

Dalam kondisi trauma mendalam, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada pihak pelapor, termasuk adanya korban lain berinisial AD yang juga diduga mengalami perlakuan serupa.

Berbekal laporan, keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta barang bukti berupa pakaian korban, penyidik Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

"Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Udiyanto.

Selain fokus pada proses hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

Langkah ini dinilai krusial guna mencegah terjadinya kekerasan seksual serta menciptakan ruang aman bagi anak di Kabupaten Majalengka, sebagai generasi penerus bangsa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.