Terbongkar Edarkan Obat Terlarang, Remaja Asal Majalengka Terancam Lebaran di Penjara
Penindakan dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, wilayah yang selama ini aktif secara sosial namun tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum.
MAJALENGKA – Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Aparat dari Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial SS, pada Senin (23/2/2026).
Penangkapan itu, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Penindakan dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, wilayah yang selama ini aktif secara sosial namun tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus hingga petugas Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu diduga menjalankan praktik penjualan obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi.
Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung dengan sistem pengemasan rapi yang mengindikasikan distribusi ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat beserta perlengkapan pengemasan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 179 butir pil tramadol, 17 bungkus plastik bertuliskan 'Toffee', serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan obat keras ilegal.
"Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 179 butir pil tramadol dan 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’ serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Selasa (24/2/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam lebaran dipenjara dan akan dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang
AKP Sigit menegaskan bahwa pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin maupun narkoba akan terus digencarkan guna melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukum Polres Majalengka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



