Polisi Bekuk Dua Terduga Penjual Miras Oplosan di Tasikmalaya, 500 Liter Disimpan di Kontrakan
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi atau aduan warga mengenai dugaan aktivitas penjualan miras oplosan di wilayah Kecamatan Cibeureum.
TASIKMALAYA – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kota Tasikmalaya.
Gabungan personel Polsek Cibeureum dan Polsek Tamansari bersama Satuan Narkoba serta Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kampung Negla RT 03/04, Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 500 liter minuman keras yang diduga merupakan miras oplosan jenis arak Bali/ciu. Dua orang yang diduga terlibat dalam penjualan minuman tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi atau aduan warga mengenai dugaan aktivitas penjualan miras oplosan di wilayah Kecamatan Cibeureum.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendatangi rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat aktivitas penjualan miras.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kapolsek Cibeureum AKP Iwan Sujarwo mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti aduan warga terkait adanya penjualan miras oplosan di wilayah Cibeureum. Dari hasil pemeriksaan di kontrakan milik Sdr. GIO, kami mengamankan kurang lebih 500 liter minuman keras beserta 2 orang yang diduga sebagai penjual,” ujar AKP Iwan Sujarwo. Rabu (12/8/2026).
Ratusan Liter Miras Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman keras serta ratusan botol yang berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas satu buah tandon atau toren berkapasitas 250 liter, sembilan buah jerigen berukuran 30 liter, 149 botol berukuran 250 mililiter yang berisi miras, serta 1.214 botol kosong berukuran 250 mililiter.
Keberadaan lebih dari seribu botol kosong tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengungkap aktivitas peredaran minuman keras di lokasi tersebut.
Petugas selanjutnya membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Cibeureum. Dua orang yang diamankan juga menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta asal-usul minuman keras yang ditemukan.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (32), seorang buruh yang beralamat di Kampung Nagrog RT 01/03, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Kemudian YOS alias Juse (34), seorang buruh yang beralamat di Jalan Cendrawasih RT 02/09, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai terduga dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana minuman tersebut diperoleh, bagaimana proses penyimpanannya, serta kepada siapa saja miras tersebut diduga diedarkan.
Berawal dari Informasi Warga
Penggerebekan di Cibeureum juga menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Informasi dari warga menjadi salah satu sumber penting bagi aparat untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Peredaran miras, terutama minuman keras oplosan, kerap menjadi perhatian karena dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial apabila dikonsumsi secara tidak terkendali.
Karena itu, kepolisian tidak hanya mengandalkan kegiatan patroli dan operasi rutin. Laporan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya mendeteksi dugaan penyakit masyarakat di tingkat lingkungan.
Dalam kasus di Kampung Negla tersebut, informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hingga polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Kapolsek Cibeureum AKP Iwan Sujarwo menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras maupun berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mewujudkan situasi harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan membutuhkan keterlibatan bersama antara polisi dan masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran miras, dapat menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur.
Polisi juga memastikan penindakan terhadap dugaan peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu, kegiatan penggerebekan rumah kontrakan di Kampung Negla berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Barang bukti serta dua orang terduga penjual miras kini berada di Mapolsek Cibeureum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga serta barang bukti yang telah diamankan.
Bagi masyarakat, pengungkapan ini bukan sekadar soal ratusan liter minuman keras yang berhasil diamankan. Lebih jauh, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran miras dan menjaga keamanan wilayah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

