Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja/TIMES Indonesia)

Puluhan Ribu Butir Obat Keras Disita, Polres Majalengka Memburu Jejak Sabu

Dalam rentang 1 hingga 9 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka bergerak dan membongkar empat kasus tindak pidana narkoba serta peredaran obat keras tanpa izin.

TIMES Jabar,Selasa 11 Agustus 2026, 15:39 WIB
336
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAMalam belum sepenuhnya beranjak ketika jejak transaksi itu terendus. Di balik layar ponsel, lokasi berpindah-pindah. Barang diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil tanpa banyak suara. Cara lain dilakukan dengan pertemuan singkat, datang, menyerahkan, lalu pergi.

Namun, pola itu akhirnya terbaca. Dalam rentang 1 hingga 9 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka bergerak dan membongkar empat kasus tindak pidana narkoba serta peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Majalengka.

Empat orang tersangka diamankan. Yang membuat pengungkapan ini menyita perhatian adalah jumlah barang bukti yang ditemukan. Polisi menyita 26.547 butir obat keras atau obat bebas terbatas serta 0,57 gram narkotika jenis sabu.

Angka itu bukan sekadar deretan angka dalam lembar laporan. Puluhan ribu butir obat berada di jalur yang sama, jalur peredaran yang oleh polisi kini dipotong sebelum menjangkau lebih banyak tangan.

Empat pengungkapan tersebut berlangsung di Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi. Tiga perkara berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin. Satu perkara lainnya merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam memberantas barang haram," kata AKBP Aldy, Selasa (11/8/2026)

Empat tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki. Mereka masing-masing berinisial ASD (34), D (23), JI (29), serta AAH (34). Dari tangan para tersangka, penyidik kemudian mengamankan barang bukti yang memperlihatkan skala peredaran tersebut.

Sebanyak 26.547 butir obat keras, kemudian, dalam perkara berbeda, 0,57 gram sabu turut disita. Penyidik menemukan dua pola transaksi yang digunakan para pelaku. Sistem pertama dilakukan melalui metode tempel atau map/peta. Barang ditinggalkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli mengambilnya.

Pola kedua menggunakan sistem COD atau pertemuan langsung. Jejak transaksi boleh berpindah. Lokasi boleh berubah. Cara penyerahan boleh dibuat sesingkat mungkin. Tetapi bagi polisi, setiap pola meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri.

Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Perburuan itu berujung pada penangkapan empat tersangka. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Untuk perkara obat keras atau obat bebas terbatas, para tersangka dijerat ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara tersangka perkara sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.

Bagi Polres Majalengka, operasi pemberantasan tidak berhenti pada empat nama yang kini menjadi tersangka. Setiap pengungkapan adalah upaya untuk menarik satu simpul dari jaringan yang lebih luas. Sebab, di balik satu transaksi, selalu ada kemungkinan rantai distribusi yang lebih panjang.

Karena itu, ruang gerak peredaran barang terlarang akan terus ditekan. AKBP Aldy juga menegaskan, perang terhadap barang terlarang tidak hanya menyasar narkotika dan obat keras. Peredaran minuman keras turut menjadi perhatian kepolisian.

"Ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka harus semakin dipersempit, bahkan hari ini, kami juga alhasil memusnahkan 6.426 botol. Target kami menuju zero miras dan narkoba," tegasnya.

Sembilan hari operasi telah menghasilkan empat pengungkapan 26.547 butir obat keras disita. 0,57 gram sabu diamankan. Empat tersangka dibekuk dan ribuan miras dilindas.

Dibalik angka-angka itu, pesan Polres Majalengka terdengar jelas: jalur peredaran narkoba dan obat ilegal hingga miras akan terus diburu, dipersempit, dan diputus sebelum semakin jauh menjangkau masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.