Nasib 630 Ribu Guru Madrasah Menggantung, PGM Indonesia Tuntut Keadilan Regulasi PPPK
Sejumlah guru madrasah membentangkan spanduk bertuliskan "Pak Presiden Prabowo, Permintaan Kami Sederhana, Dihargai, Diakui dan diangkat sesuai pengabdian, di depan Bale Kota Tasikmalaya. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Nasib 630 Ribu Guru Madrasah Menggantung, PGM Indonesia Tuntut Keadilan Regulasi PPPK

PGM Indonesia desak penerbitan Inpres afirmasi PPPK untuk 630 ribu guru madrasah swasta. Jika buntu, 100 ribu guru siap gelar aksi nasional di Istana Negara April mendatang.

TIMES Jabar,Minggu 15 Maret 2026, 13:31 WIB
362
H
Harniwan Obech

TasikmalayaPerkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) mendesak pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait afirmasi kebijakan bagi guru madrasah swasta. Desakan ini menyusul hambatan regulasi yang membuat sekitar 630 ribu guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketimpangan tersebut dinilai sebagai dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang dianggap lebih banyak mengakomodasi guru di sekolah negeri.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, memperingatkan jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, sekitar 100 ribu guru madrasah dari berbagai daerah siap melakukan aksi nasional. Mereka berencana mendatangi Kementerian Agama RI dan Istana Negara pada April mendatang.

“Jika regulasi dalam UU ASN dijadikan alasan sehingga hanya guru sekolah negeri yang dapat mengikuti PPPK, maka ini menunjukkan kebijakan negara masih menyisakan ketimpangan terhadap guru yang mengabdi di lembaga pendidikan swasta, termasuk madrasah,” tegas Asep kepada TIMES Indonesia melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2026).

Peran Strategis Madrasah Swasta

Asep menjelaskan, guru madrasah swasta sejatinya menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Madrasah swasta selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri.

Data internal PGM Indonesia mencatat sekitar 630 ribu guru madrasah swasta aktif mengajar di berbagai jenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Ironisnya, ketika berbicara peningkatan status kepegawaian dan kesejahteraan melalui skema PPPK, guru madrasah swasta justru belum memperoleh akses yang sama,” lanjutnya.

Soroti Keadilan Fiskal

Selain regulasi, PGM Indonesia menyoroti aspek keadilan fiskal. Asep berpendapat anggaran negara untuk membiayai aparatur negara bersumber dari pajak masyarakat, termasuk mereka yang berada di sektor pendidikan swasta.

“Tidak adil apabila negara menikmati kontribusi fiskal dari masyarakat luas, tetapi belum menghadirkan kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan setara bagi guru di lembaga swasta,” kata Asep.

Ia juga menunjuk adanya inkonsistensi kebijakan. Dalam beberapa program strategis nasional, pemerintah bisa mengangkat tenaga profesional seperti akuntan hingga ahli gizi menjadi PPPK dan ditempatkan di unit layanan swasta atau yayasan. Menurutnya, secara prinsip tidak ada perbedaan dengan guru madrasah yang juga menjalankan fungsi pelayanan publik.

Usulan Inpres Afirmasi

Sebagai solusi strategis, PGM Indonesia mengusulkan penerbitan Inpres tentang afirmasi kebijakan pendidikan madrasah. Langkah ini dinilai efektif untuk mengarahkan kementerian terkait dalam menyusun skema khusus bagi guru madrasah swasta.

Melalui Inpres tersebut, pemerintah diharapkan membuka formasi khusus PPPK secara bertahap dan berkeadilan untuk memperkuat dukungan negara terhadap sistem pendidikan nasional.

Meski menawarkan solusi, PGM Indonesia menegaskan batas kesabaran para guru sudah di ujung tanduk. Aksi massa pada April mendatang diklaim sebagai bentuk ikhtiar konstitusional demi keadilan, bukan sekadar protes.

“Para guru madrasah tidak sedang meminta keistimewaan, tetapi meminta keadilan dan pengakuan yang setara dari negara. Masa depan pendidikan nasional ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan para gurunya,” pungkas Asep. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Harniwan Obech
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.