TIMES JABAR, BANJAR – Menanggapi adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan dana BOS yang dituduhkan LSM Pemuda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar (Kadisdik Kota Banjar), H Kaswad mengaku prihatin atas kasus yang menimpa UPTD SDN 2 Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
H Kaswad menyampaikan bahwa tuduhan tak mendasar itu memang dilayangkan secara sepihak tanpa proses konfirmasi dan klarifikasi oleh pihak LSM kepada sekolah.
"Dinas Pendidikan sangat prihatin atas kejadian ini," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengaku bangga dan terharu sampai meneteskan air mata setelah mendengar penjelasan dari pihak sekolah yang menjabarkan kalau pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa di sekolahnya justru dibiayai dari hasil penjualan buah-buahan di perkebunan yang ada di lingkungan sekolah bahkan menjual rongsokan.
"Sampai segitunya demi bisa melaksanakan kegiatan tersebut," imbuhnya dengan mata berkaca-kaca.
Dari penjualan rongsokan dan buah-buahan hasil perkebunan sekolah terkumpul uang Rp2,4 juta. Nilai tersebut ternyata masih kurang untuk menutupi anggaran kegiatan pelepasan siswa sehingga akhirnya disepakati melalui musyawarah komite dan orang tua siswa untuk patungan demi menutupi kekurangan tersebut.
"Jadi tidak ada itu anggaran untuk kegiatan yang dibiayai dari dana BOS. Justru sebagian dari hasil perkebunan dan tidak ada indikasi punglinya," jelasnya.
Kaswad menyayangkan sepak terjang LSM yang diduga menuduh sebelah pihak tanpa menempuh konfirmasi dan klarifikasi melalui surat audensi yang ditujukan kepada wali kota.
Pihaknya telah didelegasikan oleh Wali Kota untuk menerima permohonan audensi dari LSM tersebut sehingga pihaknya menentukan tempat untuk pelaksanaan audensinya di SDN 2 Sukamuti.
"Itu dilakukan agar pihak LSM mengetahui kondisi yang sebenarnya tapi sayang sekali mereka tak datang padahal kami sudah menunggu lama," lanjutnya.
H Kaswad mengimbau seluruh sekolah agar melibatkan semua unsur dalam proses musyawarahnya termasuk dari pihak penegak hukum apabila ada pembiayaan kegiatan sekolah yang tidak bisa didanai dari BOS harus melibatkan agar semua proses dan hasilnya bisa terkontrol.
"Ke depan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dalam proses musyawarah komite sekolah dengan paguyuban sekolah libatkan juga pemerintah setempat misalnya Desa, aparat penegak hukum Bhabinsa maupun Bhabinkamtibmas agar hasilnya bisa transparan dan terkontrol," imbau Kadisdik Kota Banjar H Kaswad. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |