https://jabar.times.co.id/
Berita

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Larangan Kepemilikan Penuh atas Pulau Kecil oleh Pribadi atau Asing

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31
Menteri Nusron Wahid Tegaskan Larangan Kepemilikan Penuh atas Pulau Kecil oleh Pribadi atau Asing Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, JATINANGOR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan hukum, termasuk pihak asing.

“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” tegas Nusron usai memberikan paparan dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Nusron menjelaskan, dua regulasi utama mengatur hal ini:

  1. Permen ATR/BPN No. 17/2005 Pasal 2 Ayat 2, yang melarang kepemilikan penuh pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum.

  2. Permen KKP No. 10/2024, yang mewajibkan minimal 45% luas pulau dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik.

“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” jelasnya.

Sebagai contoh, ia menyebut Pulau Panjang di Sumbawa yang berstatus kawasan hutan konservasi, sehingga tidak bisa dimiliki secara pribadi.

Untuk investor asing, Nusron menegaskan bahwa mereka wajib membentuk badan hukum Indonesia dan hanya boleh memanfaatkan pulau lewat hak guna bangunan (HGB), bukan memilikinya dengan sertifikat hak milik (SHM)..

“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.