https://jabar.times.co.id/
Pendidikan

POSNU Kota Banjar Tolak Pemberlakuan Full Day School

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:55
POSNU Kota Banjar Tolak Pemberlakuan Full Day School Pembina DPC POSNU Kota Banjar, Muhlison. (FOTO: Dok Muhlison)

TIMES JABAR – Dorongan beberapa stakeholder pendidikan untuk menerapkan kebijakan full day school di Kota Banjar menuai kritik dari Pembina DPC Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Muhlison.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak perlu dipaksakan karena berpotensi berdampak negatif pada mentalitas dan moral generasi muda.

"Jika kebijakan ini terus dipaksakan, akan sangat berpengaruh terhadap pendidikan agama yang telah lama berjalan di masyarakat melalui Madrasah Diniyah," ujar Muhlison kepada Times Indonesia, Selasa (18/2/2025).

Sebagai aktivis yang kerap menyoroti berbagai persoalan sosial dan politik, Muhlison khawatir keberadaan Madrasah Diniyah serta TPQ/TPA akan terdampak signifikan. Hal ini dikhawatirkan bisa mengubah pola pikir dasar generasi bangsa.

"Ini jelas mengancam moralitas generasi muda ke depan. Karena itu, kami mendesak Pemkot Banjar untuk tidak memaksakan kebijakan full day school," tegasnya.

Menurutnya, pesantren dan Madrasah Diniyah adalah benteng moral bangsa yang sudah teruji dalam sejarah. Jika lembaga-lembaga ini tersisihkan, Indonesia justru menghadapi risiko kebangkrutan moral.

Muhlison juga menanggapi pernyataan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Banjar, Drs. Ace Maman Setiaman, M.Pd., yang menyebut bahwa siswa masih bisa mengikuti pembelajaran Diniyah pada pukul 16.00 WIB setelah pulang sekolah.

"Pernyataan itu tidak sesuai dengan realitas sosial. Dalam konsep full day school, siswa pulang pukul 15.00 WIB. Apakah mereka langsung berangkat ke Diniyah setelah pulang? Tentu tidak. Fisik dan mental mereka sudah terkuras, konsentrasi belajar pun pasti menurun," kritiknya.

Lebih lanjut, mantan Ketua PMII Kota Banjar itu mempertanyakan dasar penerapan kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa full day school sebenarnya telah dibatalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang mencabut kebijakan serupa dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Kebijakan ini dulu sudah dicabut melalui Perpres. Jadi, sifatnya opsional. Kalau alasannya karena pegawai bekerja lima hari, itu berlaku bagi ASN di instansi pemerintah. Tapi untuk guru, aturannya berbeda. Jangan sampai salah memahami," tandasnya.

Muhlison menekankan pentingnya membuka ruang diskusi dengan masyarakat, khususnya para kyai yang aktif di Madrasah Diniyah. Menurutnya, kebijakan yang tidak matang bisa menjadi bumerang dan merugikan semua pihak, terutama generasi muda.

"Pemkot Banjar harus segera menggelar diskusi dengan para kyai dan pihak terkait. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan dan mengorbankan masa depan generasi muda," ucapnya.  (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.