Pemkot Bandung Ogah Kompromi, PKL dan Bangunan di Ruang Publik Ditertibkan
Petugas Satpol PP Kota Bandung sedang melakukan penertiban (FOTO: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Ogah Kompromi, PKL dan Bangunan di Ruang Publik Ditertibkan

Aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperbolehkan, tetapi penggunaan trotoar, jalan, maupun saluran air tidak boleh menghilangkan fungsi ruang tersebut.

TIMES Jabar,Selasa 8 September 2026, 18:57 WIB
843
D
Djarot Mediandoko

BANDUNGPemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berdiri di ruang publik.

Aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperbolehkan, tetapi penggunaan trotoar, jalan, maupun saluran air tidak boleh menghilangkan fungsi ruang tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penataan bukan dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian PKL.

Pemerintah justru membuka ruang bagi pedagang untuk tetap berjualan dengan syarat mematuhi ketentuan dan menjaga ketertiban lingkungan.

Salah satu prinsip yang ditekankan Farhan adalah larangan mendirikan fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen di ruang publik.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa, (8/09/2026.)

Menurut Farhan, persoalan PKL tidak cukup diselesaikan melalui penertiban.

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan jam operasional di setiap titik sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung tanpa mengambil alih ruang publik secara permanen.

Durasi berdagang, kata dia, dapat berlangsung sekitar enam hingga delapan jam. Namun, dalam satu lokasi harus terdapat kesepakatan mengenai pola waktu operasional.

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.

Pola tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan, antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan Jalan Malabar, Panjunan, hingga kawasan Pasar Kiaracondong.

Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL mendapat kesempatan berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Setelah kegiatan perdagangan selesai, kawasan harus kembali dalam kondisi bersih. Pola serupa diterapkan di Panjunan berdasarkan kesepakatan waktu yang telah dibuat.

Farhan menegaskan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas PKL. Namun, pedagang harus ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban. Ruang publik tidak boleh berubah menjadi tempat tinggal, gudang, ataupun lokasi penyimpanan gerobak dan perlengkapan usaha.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” katanya.

Ketegasan juga diarahkan kepada aparat kewilayahan. Farhan meminta camat, lurah, dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan alasan uang sewa ataupun keamanan.

Selain PKL, Pemkot Bandung memberikan perhatian khusus terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air. Farhan memastikan tidak ada toleransi terhadap bangunan yang berpotensi mengganggu fungsi drainase.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” tegasnya.

Ia bahkan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar apabila keberadaannya menghambat aliran. Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu.

Menurut Farhan, fungsi ruang dan kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dibedakan berdasarkan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut. Penataan harus berlaku secara konsisten untuk menjaga kepentingan publik.

Penertiban juga menyasar aktivitas perdagangan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Farhan mengatakan PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang akan ditindak tanpa kompromi.

Di sisi lain, Pemkot Bandung menyadari keterbatasan personel dan peralatan dalam menjalankan penertiban. Karena itu, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat.

“Kuncinya adalah komitmen,” ujar Farhan.

Penataan PKL tersebut berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki trotoar di sejumlah ruas jalan. Masyarakat dan aparat kewilayahan diminta aktif mengusulkan lokasi yang membutuhkan perbaikan.

Sejumlah trotoar telah diperbaiki, antara lain di kawasan Otista dan Cicadas yang terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi BRT.

Persoalan ruang publik juga berkaitan erat dengan masalah banjir.

Di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta, masih terdapat sejumlah titik genangan yang berkaitan dengan kapasitas saluran, sedimentasi, serta kondisi drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.

Salah satu persoalan muncul ketika saluran dari wilayah Kota Bandung berukuran cukup besar, tetapi menyempit saat memasuki wilayah kabupaten. Kondisi itu berpotensi menghambat aliran air ketika hujan deras.

Pemkot Bandung mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai langkah jangka pendek untuk mengurangi risiko genangan dan mempercepat surutnya air.

Namun, Farhan tidak ingin penyelesaian persoalan tersebut hanya bergantung pada mekanisme birokrasi antarpemerintah daerah.

Ia justru mendorong keterlibatan masyarakat di kawasan perbatasan melalui gerakan gotong royong.

“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” kata Farhan.

Dengan pendekatan tersebut, penataan kota tidak hanya dipandang sebagai urusan pemerintah. Kedisiplinan menggunakan ruang publik, menjaga saluran air, hingga memastikan lingkungan tetap bersih membutuhkan kesadaran bersama.

Bagi Pemkot Bandung, penataan PKL, trotoar, dan drainase pada akhirnya bukan sekadar persoalan ketertiban visual kota.

Lebih jauh, kebijakan tersebut menyangkut hak masyarakat atas ruang publik yang aman, nyaman, dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Djarot Mediandoko
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jabar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.