TIMES JABAR, JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara Republik Indonesia.
PKB menilai RUU ini sebagai instrumen strategis untuk meneguhkan kedaulatan sekaligus membuka ruang bagi kemakmuran rakyat.
Dalam sebuah pandangan yang disampaikan pada rapat Panitia Khusus DPR RI, Rabu (17/9/2025), Muhammad Hilman Mufidi menyebut ruang udara sebagai bagian integral dari wilayah negara yang harus diatur dengan visi kedaulatan dan keadilan sosial.
“Ruang udara adalah anugerah Tuhan yang wajib dikelola dengan bijak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” kata Hilman, DPR RI Komisi X.
PKB menyoroti urgensi regulasi ini setelah maraknya pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing. 364 kasus pelanggaran pada 2019 melonjak drastis menjadi 1.583 kasus pada 2020, kemudian 1.054 kasus pada 2021.
“Lonjakan ini membuktikan pentingnya kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udara,” jelasnya.
Meski mendukung penuh, PKB mengajukan tujuh catatan kritis. Pertama, RUU harus bersifat komprehensif, meliputi isu strategis lintas sektor: kedaulatan, Flight Information Region (FIR), sinergi sipil-militer, hingga pengaturan teknologi modern seperti drone.
Kedua, sinergi otoritas sipil dan militer dinilai mutlak.
Ketiga, penegakan hukum harus tegas namun tetap menjunjung hak asasi manusia.
Keempat, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat perlu dijamin agar pengelolaan ruang udara tidak lepas dari semangat demokrasi ekonomi.
Kelima, belum adanya ketentuan tentang batas vertikal ruang udara. Penetapan ketinggian disarankan mengikuti perkembangan di forum internasional United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS).
Keenam, perlu regulasi jelas untuk wilayah subantariksa atau near space di ketinggian 20–100 kilometer.
Ketujuh, RUU ini harus memberi dampak nyata bagi industri penerbangan, terutama dalam efisiensi bahan bakar yang pada akhirnya mengurangi beban biaya transportasi rakyat.
“Bagi PKB, ruang udara bukan semata soal pertahanan, melainkan juga aset ekonomi yang harus dikelola untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PKB mendukung pengesahan RUU ini dengan.
"Kami mendukung dengan beberapa catatan," pungkasnya.
Hilman optimistis, dengan komitmen dan sinergi seluruh pihak, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan nasional sekaligus mendorong kemajuan ekonomi bangsa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Indonesia
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |