TIMES JABAR, PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik tiket palsu dan pungutan liar (pungli) di objek wisata. Sebagai bagian dari upaya ini, Pemkab telah mengalihkan kewenangan pengelolaan retribusi tiket wisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Pangandaran Sarlan, menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Pangandaran untuk memperketat pengawasan dan menutup celah terjadinya praktik ilegal.
"Proses peralihan ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Hukum RI," jelas Sarlan.
Dalam upaya penindakan, Pemkab telah memberikan sanksi administratif kepada tujuh orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Dari 115 orang yang mengikuti seleksi ulang, hanya 40 orang yang lolos dan kembali ditugaskan.
Terapkan Sistem Tiket Digital
Untuk menghindari kejadian serupa, Pemkab Pangandaran akan menerapkan sistem tiket digital berbasis barcode yang terintegrasi dengan dashboard pengawasan.
Sistem ini memungkinkan pencatatan otomatis jumlah pengunjung, nilai transaksi, dan status pembayaran secara real-time.
"Begitu pengunjung masuk, datanya langsung terekam sistem. Tidak ada lagi peluang manipulasi. Bahkan jika printer kehabisan tinta, barcode digital tetap bisa dipindai," ujar Sarlan.
Selain itu, tiket fisik juga akan dicetak menggunakan kertas khusus ber-watermark agar tidak mudah dipalsukan. Data transaksi akan dipublikasikan melalui dashboard publik untuk memastikan transparansi.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda akan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta unsur kedinasan terkait. Seluruh sistem pembayaran juga akan diarahkan ke metode digital untuk mencegah praktik jual beli tiket ilegal.
"Transaksi tunai akan ditinggalkan. Pengunjung cukup menunjukkan barcode tiket saat masuk area wisata. Ini untuk mencegah praktik jual beli tiket ilegal," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |