TIMES JABAR, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marces) Luhut Binsar Pandjaitan, membantah memiliki sejumlah izin perusahaan tambang di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan tim kuasa hukum Haris Azhar mengenai kepemilikan izin tambang di Papua.
Dalam sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpa Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), Luhut dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki izin perusahaan tambang tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara dirinya dengan bisnis tambang emas PT Madinah Qurrata'ain (PTMQ).
"Sama sekali tak punya," kata Luhut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathia.
Luhut juga membantah memiliki kepentingan bisnis di Papua melalui pengerahan operasi militer. Dia juga menjelaskan bahwa meskipun dia adalah seorang mantan perwira tinggi Angkatan Darat dan pernah terlibat dalam beberapa operasi militer, saat ini dia tidak memiliki kewenangan untuk mengerahkan tentara ke Papua atau menggunakan kekuatan militer untuk kepentingan bisnis.
"Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer. dan saya tidak berwenang untuk melakukannya," ujarnya.
Sidang yang berlangsung kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang ini berawal dari unggahan video di akun YouTube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" pada Agustus 2021. Dalam video tersebut, terlihat Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kedua pihak tersebut melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jadi Saksi Sidang, Luhut Tanggapi Soal Izin Tambang di Papua
Pewarta | : Tria Adha |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |