https://jabar.times.co.id/
Berita

APDESI Majalengka Minta Perpres 104 Tahun 2021 Direvisi

Rabu, 15 Desember 2021 - 19:40
APDESI Majalengka Minta Perpres 104 Tahun 2021 Direvisi APDESI Majalengka berpose bersama dengan anggota DPRD seusai audensi terkait Perpres 104 Tahun 2021 minta direvisi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, minta Perpres Nomor 104 Tahun 2021 untuk diperbaiki atau direvisi.

Terutama dalam Pasal 5 ayat 4 Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang disebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dan sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.

"Tapi kami bukan berarti menolak tentang kebijakan tadi atau aturan, bukan menolak. Apalagi ada hal hal yang lain," ungkap Ketua DPC APDESI Majalengka, Duki usai melaksanakan Audiensi bersama DPRD Kabupaten Majalengka, pada Rabu (15/12/2021).

Duki berasumsi misalkan kalau itu, untuk sampai 40 persen berarti untuk infrastrukturnya tidak ada, bagaimana tentang pembangunannya bukan itu. Pihaknya sangat mendukung, hanya saja sesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan masing-masing desa.

"Karena desa tidak sama kebutuhan dan situasi kondisinya. Jadi minta untuk pemerintah pusat terutama presiden untuk memperbaikinya atau merevisi tentang aturan ini dan sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dibutuhkan di masing-masing desa jangan disama ratakan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Edy Anas Djunaedi mengungkapkan, bahwa dengan adanya audiensi tersebut, legislatif akan menampung aspirasi dan mengkajinya terlebih dahulu.

Karena menurutnya, DPRD belum mendapatkan informasi resmi terkait turunnya regulasi tersebut dan sejauh ini informasi yang diperoleh, baru didapat dari media sosial.

"Karena terus terang aja surat tentang UU nomer 6 tahun 2001 tentang APBN, Perpres 104, saya belum terima resmi, kita baru tahu dari media sosial tentang hadirnya aturan tersebut. Kami perlu mempelajari lebih," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.