TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan khusus untuk penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7 dan 8 September 2024. Layanan ini ditujukan bagi para bakal calon kepala daerah yang sedang mempersiapkan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana LHKPN merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa layanan ini akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
“KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (7/9/2024).
KPK menekankan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum batas akhir masa perbaikan dokumen pada 8 September 2024.
Bagi para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN, KPK mengimbau agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik. Dokumen-dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].
Selain itu, bagi yang mengalami kesulitan dalam penggunaan meterai elektronik, KPK menyediakan opsi untuk menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.
Dengan semakin mendekatnya batas akhir masa perbaikan dokumen pada 8 September 2024, KPK mengimbau seluruh bakal calon kepala daerah untuk segera menyelesaikan proses pengumpulan dokumen. Hal ini guna memastikan kelancaran proses verifikasi dan pendaftaran di KPU. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Buka Layanan LHKPN untuk Bakal Calon Kepala Daerah, Batas Akhir 8 September 2024
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |