TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Klaim Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pendampingan korban dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat seorang konten kreator berinisial SL mulai menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum para korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office, menegaskan bahwa seluruh korban justru ditangani oleh lembaga swadaya masyarakat atau Non-Governmental Organization (NGO), bukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya sebagaimana yang disampaikan pemerintah daerah.
Pernyataan ini disampaikan Naufal, Kamis (29/1/2026), untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di publik, di mana Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut bahwa proses pendampingan korban telah difasilitasi oleh UPTD PPA.
Sepengetahuan Naufal, UPTD PPA tidak pernah berkomunikasi dengan korban. Semua korban ditangani oleh Taman Jingga dan NP Law Office.
Naufal menegaskan, dari total 10 korban dalam kasus dugaan eksploitasi anak tersebut, semuanya mendapatkan pendampina, gan penuh dari Taman Jingga, sebuah NGO yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak, bersama tim hukum dari NP Law Office.
“Dari 10 korban, semuanya diadvokasi dan didampingi oleh Taman Jingga. Tidak ada peran nyata dari UPTD PPA,” tegasnya.
Menurut Naufal, fakta di lapangan sangat bertolak belakang dengan klaim resmi pemerintah daerah.
Tidak hanya soal pendampingan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan psikosial yang menjadi kebutuhan utama para korban anak.
Lebih jauh, Naufal menyayangkan lambannya respons Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menangani kasus yang secara jelas menyangkut perlindungan perempuan dan anak, sebuah sektor yang semestinya menjadi prioritas.
Padahal, UPTD PPA merupakan lembaga resmi pemerintah daerah yang memiliki mandat hukum sekaligus dukungan anggaran dari APBD untuk menjalankan fungsi advokasi, pendampingan, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“UPTD PPA itu lembaga pemerintah untuk advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya. Tapi dalam perkara ini, perannya nyaris tidak terlihat,” ujar Naufal
Naufal bahkan menyebut kasus dugaan eksploitasi anak ini sebagai “cambuk” bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ia menilai lemahnya upaya pencegahan menjadi salah satu penyebab kasus serupa terus berulang, terutama di era digital.
“Seharusnya Pemkot bisa melakukan langkah preventif, sosialisasi, dan advokasi. Faktanya, masyarakat dan korban justru lebih percaya ke NGO seperti Taman Jingga,” katanya.
Kepercayaan masyarakat terhadap NGO, menurutnya, lahir dari pengalaman langsung korban yang merasa lebih cepat mendapatkan respons, pendampingan, dan perlindungan nyata dibandingkan harus menunggu birokrasi pemerintah.
Naufal juga menyoroti maraknya konten bermasalah di media sosial yang melibatkan anak-anak. Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap isu perlindungan anak di ruang digital.
“Ini bagian dari kelalaian. Konten itu beredar lama, tapi tidak ada pengawasan serius dari pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya aktif melakukan pemantauan, edukasi literasi digital, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah eksploitasi anak melalui platform digital.
Dalam kesempatan yang sama, Naufal secara tegas membantah adanya koordinasi antara dirinya maupun tim pendamping korban dengan pihak UPTD PPA atau pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Tidak pernah ada koordinasi. Bahkan pihak UPTD yang sempat menghubungi saya hanya sebatas memberi semangat,” jelasnya.
Ia mengaku telah menyampaikan secara terbuka bahwa seluruh proses pendampingan korban sudah ditangani penuh oleh Taman Jingga, mulai dari aspek psikologis hingga hukum.
“Saya jawab, korban sudah ditangani penuh oleh Taman Jingga, baik psikologis maupun pendampingan hukum,” tambahnya.
Pendampingan yang dilakukan oleh Taman Jingga bersama NP Law Office tidak hanya sebatas pendampingan hukum dalam proses penyidikan, tetapi juga mencakup asesmen psikologis, pendampingan psikosial, serta perlindungan hukum berkelanjutan bagi para korban.
Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kondisi mental anak-anak korban eksploitasi sekaligus memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPTD PPA, khususnya dalam merespons kasus-kasus sensitif yang menyangkut perempuan dan anak.
Naufal berharap, ke depan pemerintah daerah tidak hanya hadir dalam pernyataan, tetapi benar-benar turun langsung memberikan perlindungan nyata bagi korban. (*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |