TIMES JABAR, MAJALENGKA – Masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mulai tahun 2025, Polri resmi menerapkan layanan SKCK berbasis digital penuh (SKCK Online) melalui aplikasi Super APP Polri, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik menuju era digital.
Melalui aplikasi ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga unggah dokumen pendukung dapat dilakukan langsung dari rumah.
Masyarakat hanya perlu datang ke Polres Majalengka untuk mengambil SKCK fisik setelah status pengajuan dinyatakan aktif dan selesai diverifikasi.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, SH.SIK.MH melalui Kasat Intelkam IPTU Asep Hendra Mulyana, menyampaikan bahwa penerapan SKCK Online merupakan langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan transparan.
Layanan SKCK Online lewat Super APP Polri menjadi pilihan utama masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen ini untuk persyaratan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya.
"Dengan sistem ini, masyarakat bisa menghemat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” ujar Iptu Asep Hendra Mulyana di Majalengka, Sabtu (1/11/2025).
Lebih lanjut, Asep Hendra menegaskan bahwa Polres Majalengka terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh warga Majalengka.
"Pemohon hanya perlu datang ke loket pelayanan untuk mengambil SKCK yang sudah selesai, karena seluruh proses administrasi kini bisa dilakukan secara online," tutur Kasat Intelkam Polres Majalengka.
Berikut cara mendaftar SKCK secara online melalui Super APP Polri:
1. Unduh aplikasi SuperApps Presisi di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi data identitas.
3. Kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.
4. Ajukan SKCK.
5. Lakukan pengisian data pribadi, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan masukkan jenis keperluan.
6. Klik kolom “klasifikasi keperluan”, klik kolom “jenis keperluan”, klik kolom “detail jenis keperluan”, isi kolom “keterangan” untuk menjelaskan keperluan yang tidak ada di pilihan (diisi sendiri), klik kolom “lokasi pengambilan” untuk memilih lokasi pengambilan fisik SKCK.
7. Periksa kembali data yang sudah diisi dan bisa dikoreksi, jika sudah benar lalu klik “kirim.”
8. Lakukan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
9. Jika status SKCK sudah “Aktif” dan sudah dibayar, artinya pengajuan SKCK sudah selesai dan dapat diambil di lokasi cetak yang dipilih.
11. Jika ingin mengunduh atau download SKCK Digital, hanya bisa dilakukan jika status SKCK Aktif, lalu klik “Download Digital.”
Untuk pengambilan SKCK fisik di loket pelayanan SKCK Polres Majalengka, masyarakat dapat datang setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
Dengan hadirnya layanan digital ini, Polri berharap pelayanan publik di Kabupaten Majalengka semakin optimal serta mampu mendukung peningkatan kualitas administrasi kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
"Dengan hadirnya inovasi ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta mampu mendukung transformasi digital di bidang administrasi publik, khususnya di Kabupaten Majalengka," jelasnya. (*)
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |