TIMES JABAR, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan kepastian pengupahan sekaligus memperkuat stabilitas hubungan industrial di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi bagi pengusaha dan pekerja di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
"UMK Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh besaran UMK yang ditetapkan harus berada di atas nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai standar dasar perlindungan upah pekerja," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar.
Dalam ketetapan tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.351.250. Variasi nilai UMK ini mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, serta karakteristik dunia usaha di masing-masing daerah.
Sejalan dengan penetapan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan UMSK Tahun 2026 pada 12 kabupaten/kota. UMSK merupakan upah minimum yang berlaku bagi sektor-sektor tertentu dengan karakteristik khusus dan memiliki tingkat risiko atau produktivitas yang lebih tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK di wilayah yang bersangkutan.
Beberapa daerah dengan besaran UMSK tertinggi antara lain Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371. Sementara itu, UMSK terendah tercatat di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366. Penetapan ini diharapkan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja sektor tertentu sekaligus mencerminkan produktivitas dan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menurunkan upah pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketentuan UMK atau UMSK. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian penghasilan pekerja serta mencegah praktik penurunan kesejahteraan yang dapat memicu konflik industrial, Jumat (26/12/2025).
Selain itu, ketentuan UMK dan UMSK Tahun 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan, sehingga tetap memperhatikan pengalaman, kompetensi, dan kinerja pekerja.
Penetapan UMK dan UMSK ini merupakan hasil pertimbangan komprehensif yang melibatkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)
| Pewarta | : Djarot Mediandoko |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |