TIMES JABAR, BANJAR – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar menyoroti persoalan tumpukan sampah yang membusuk di TPS Kamisama. Sebelumnya, Kawasan Kamisama yang sejak awal berkomitmen mengolah sampah secara zero waste ternyata mengaku kewalahan menerima sampah dari warga di 3 wilayah Kelurahan dan Desa.
Kepala Kawasan Kamisama Delta Noval mengeluhkan budaya masyarakat yang belum maksimal memilah sampah organik dan non organik dari rumah sehingga masuk ke TPS dalam keadaan tercampur.
"Ini menyulitkan tim pemilah kami yang SDMnya terbatas ya," keluhnya.
Hal inilah yang kemudian menurutnya menjadi persoalan pengolahan sampah di TPSnya sehingga komitmen awal untuk memberlakukan zero waste tidak tercapai dan tetap menggunakan jasa pengangkutan sampah Dinas LH Kota Banjar untuk membuangnya ke TPA.
Delta juga menyebut tumpukan sampah terjadi karena kendala armada pengangkutan sampah dari Dinas LH sehingga akhirnya terjadi penumpukan.
Kepala DLH Kota Banjar, Eri K Wardhana melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Uun Maryonah saat dikonfirmasi membantah adanya kendala tersebut.
"Sebetulnya kami sudah membantu mengangkut sampah sejak awal sebagai support kami bahwa itu masih tahap awal sehingga mungkin target zero wastenya belum tercapai," paparnya.
Uun mengungkap bahwa penumpukan sampah terjadi karena memang Kawasan Kamisama belum membayar retribusi pengangkutan sampah.
"Kami sudah beri toleransi kan sebelumnya tapi karena pengangkutan sampah ada retribusi sesuai perdanya jadi kami masih menunggu pembayaran retribusi yang belum dibayarkan sejak bulan Juni," tandasnya.
Pihaknya ingin melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2023. PERDA ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut sudah diatur terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk biaya pengangkutan sampah.
“Jadi kami bertindak juga bukan tanpa alasan. Kita lagi memperbaiki untuk retribusi, mumpung sekarang awal tahun biar capaian targetnya lebih baik lagi” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan dari fraksi PKB, menyebut permasalahan sampah tentunya bukan persoalan yang sepele semata.
"Retribusi pelayanan pengangkut sampah itu amanah Peraturan Daerah. Karena itu harus terlaksana untuk kepentingan bersama dan harus mengikuti aturan tersebut," ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan duduk bersama agar menjadi jelas faktor dan penyebab tidak terpenuhinya pembayaran retribusi tersebut.
Ia berharap PT Kamisama mendapat dukungan semua pihak karena bagaimanapun turut berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Banjar.
"Tinggal duduk bersama agar semua bisa berjalan sesuai harapan. Selain itu, PT Kamisama ke depan juga bisa berbenah sehingga ke depan bisa lebih maju dengan teknologinya yang lebih canggih," katanya.
Terkait minimnya unit pengangkut sampah pihaknya berkomitmen mendorong penganggaran belanja semaksimal mungkin untuk kebutuhan di Dinas Lingkungan Hidup.
“Nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi supaya rekomendasinya lebih komprehensif terkait solusi yang akan kita ambil,” katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komisi III DPRD Kota Banjar Soroti Polemik Sampah TPS Kamisama
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |