TIMES JABAR, JAKARTA – Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.Penetapan UMP Provinsi dilakukan paling lambat 21 November setiap tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIS: Besaran Upah Minimum Provinsi 2024
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |