TIMES JABAR, BANJAR – Satpol PP Kota Banjar menertibkan sisa-sisa Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih bertebaran di sejumlah titik di Kota Banjar.
Kepala Satpol PP Kota Banjar melalui Fera Mada Pratama mengungkap bahwa penertiban dilakukan sejak Sabtu malam bersama Bawaslu, KPU, TNI-Polri, Dishub dan Dinas LH Kota Banjar.
"Sebelumnya kami mengikuti rakor terkait teknis penertiban APK yang digelar KPU dengan para tim pemenangan paslon. Sejak semalam hingga sore tadi kami hanya mengamankan sisa-sisa APK yang sebelumnya sudah dicopot masing-masing paslon," ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Penertiban APK dibagi menjadi 4 tim yang disebar ke 4 Kecamatan yang ada di Kota Banjar serta melibatkan Panwascam setempat.
"Selain penertiban APK, kami juga mengamankan sejumlah banner iklan perusahaan yang melanggar estetika dan aturan pemasangan seperti dikaitkan ke tiang listrik atau dipaku ke pohon," jabar Fera.
Kendati penertiban APK sudah dilakukan, Fera mengakui keterbatasan tim yang tidak dapat menjangkau hingga ke pemukiman warga. Untuk itu, Fera mengimbau agar masyarakat dapat mencopot apapun bentuk APK yang ada di lokasi yang tak terjangkau tim penertiban.
"Kalaupun mau digunakan, sebaiknya menunggu Pilkada selesai karena saat ini kita memasuki masa tenang," pesannya.
Selain APK di sejumlah fasilitas publik, larangan pemasangan APK juga berlaku di masing-masing sekretariat tim pemenangan paslon baik Wali Kota maupun paslon Gubernur. "Kecuali bendera masih diperkenankan," imbuhnya.
Adapun ratusan APK yang telah ditertibkan, lanjut Fera, nantinya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masa Kampanye Berakhir, Satpol PP Kota Banjar Imbau Masyarakat Tak Gunakan APK
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |