TIMES JABAR, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2025.
“Hari ini kami ingin menyampaikan informasi penting terkait proses seleksi calon anggota Baznas, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ucap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad dalam konferensi persnya, Rabu (13/8/2025).
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, seleksi anggota Baznas ini sejalan dengan akan berakhirnya masa tugas anggota Baznas baik ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada akhir tahun ini.
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono A. Ghofur. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
Proses seleksi, lanjut Abu Rokhmad, telah ditetapkan oleh Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang terbit beberapa waktu lalu.
“Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dengan prinsip seleksi secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi,” kata Abu Rokhmad.
Syarat Anggota Baznas
Abu Rokhmad menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Baznas adalah Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan.
“Selain memenuhi persyaratan anggota Baznas harus berpendidikan paling rendah sarjana kecuali pimpinan Baznas Kabupaten/Kota paling rendah SMA sederajat, bersedia kerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan memiliki visi misi dan program kerja,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, jumlah anggota Baznas di tiap tingkatan berbeda-beda. Untuk Baznas nasional sebanyak 11orang yang terdiri dari 8 orang mewakili unsur masyarakat dan 3 orang mewakili unsur pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Untuk Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota jumlahnya 5 orang berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam,” ungkapnya.
Gaji Anggota Baznas
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan gaji anggota Baznas tingkat nasional sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020.
“Untuk Baznas di tingkat daerah, provinsi, dan kabupaten atau kota tidak diatur,” imbuh Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Dilansir dari Perpres tersebut, gaji Ketua Baznas Nasional mencapai Rp31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Baznas Nasional mencapai Rp27.098.000 per bulan dan Anggota Baznas Nasional mencapai Rp24.022.000 pe wr bulan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag RI Akan Buka Seleksi Anggota Baznas, Berikut Syaratnya
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |