TIMES JABAR, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memutuskan mengajukan kembali penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon. Padahal, sebelumnya PT Bukit Asam pada 17 Oktober 2022 sudah menarik diri dari penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penawaran kembali pengelolaan Blok Kohong Telakon itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Bukit Asam Arsal Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dirut PT Bukit Asam di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa 6 Desember 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin - (FOTO: Tangkapan Yt @Komisi VII DPR RI Channel)
"PTBA mengirimkan Surat No T/0292.I/0100/PU.01/XII/2022 kepada Menteri ESDM untuk menarik kembali surat PTBA No T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 dan memohon tetap dapat melanjutkan Penawaran WIUPK Batubara Blok Kohong Telakon," terang Arsal Ismail pada paparannya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto tersebut.
Ia mengaku, keputusan untuk mengajukan kembali penawaran prioritas WIUPK Batubara Blok Kohong Telakon atas dasar arahan dari Komisi VII DPR RI pada 28 November 2022. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, salah satu poin yang disepakati sebagai kesimpulan di Komisi VII, PTBA diminta tetap melanjutkan keikutsertaan dalam penawaran WIUPK Batubara Blok Kohon Telakon.
"Rekomendasi (DPR; red) ini sudah kami jalankan, kami sudah mengirm surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember tahun 2022. Selanjutnya kami tidak lagi membahas aspek teknis karena kemarin sudah dipresentasikan, kami tinggal menunggu surat yang sudah kami sampaikan kepada Kementerian ESDM," jelas Arsal.
Soal keputusan PTBA mengajukan kembali penawaran ini sempat disinggung Anggota Komisi VII Mukhtarudin. Ia mempertanyakan kenapa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, dalam paparannya tidak menyampaikan keputusan akhir dari PTBA tersebut. Padahal, dirinya mengaku mendapatkan informasi bahwa PTBA kembali mengajukan penawaran kembali ke Blok Kohong Telakon.
Dalam paparannya, Dirjen Minerba mengungkapkan terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana pada Pasal 75 ayat 2 disebutkan bahwa IUPK yang diberikan oleh Menteri ESDM memperhatikan kepentingan daerah dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta.
Kemudian di dalam Pasal 75 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, disebutkan bahwa Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta harus terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas.
Berikut Pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2022 juncto Permen ESDM Nomor 16 tahun 2021. Dimana disebutkan bahwa penawaran WIUPK kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan wiupk mineral logam dan atau WIUPK batubara.
"Jika hanya terdapat satu BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan maka WIUPK langsung diberikan kepada BUMN tersebut," terang Dirjen Minerba.
Ditambahkan, penawaran WIUPK secara prioritas diberikan Menteri ESDM kepada BUMD Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Pemda Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam Tbk yang sebelumnya mengajukan penawaran. BUMD dan PTBA selanjutnya diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar sepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut.
Namun dalam prosesnya, terdapat Putusan Penetapan PTUN Nomor 217/G/2022/PTUN.JKT tanggal 28 September 2022 yang memerintahkan Menteri ESDM untuk menunda WIUPK Blok Kohong Telakon selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas putusan itu, PTBA melalui surat nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 ter tanggal 17 Oktober 2022 perihal tindak lanjut penawaran Wilayan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batubara Blok Kohong Telakon, menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon
Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Perusda Banama Tingang makmur menyatakan tetap berminat untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon. Menteri ESDM selanjutnya melalui Surat Nomor T-698/MB.05/2022 tanggal 22 November 2022 melakukan Penunjukan Langsung Pengusahaan WIUPK Batubara Blok Kohong Telakon kepada Perusda Banama Tingang Makmur.
Mencuat Nama Samin Tan di Blok Kohong
Menariknya, dalam rapat yang selanjutnya dipimpin Wakil Ketua Dony Maryadi Oekon karena Ketua Komisi VI Sugeng Suparwoto ada kegiatan di daerah pemilihannya Jawa Tengah VIII, mencuat nama Samin Tan. Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PKS Tifatul Sembiring.
"Ini soal AKT mengingatkan kita, disini periode yang lalu, ada pimpinan kita Ibu Eni Maulani Saragih salah satu kasusnya dengan pemilik AKT ini yang dituduh memberikan ke beliau. Ini sekadar mengingat saja, AKT itu apa? Ada nama Samin Tan disitu," ucap Tifatul.
PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sendiri merupakan anak usaha dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk (BLEM). Saat itu, PT AKT mempunyai PKP2B atau coal contract of work (CCOW) dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. (*)
Pewarta | : Sumitro |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |