https://jabar.times.co.id/
Berita

Bawaslu Tasikmalaya Soroti Penguatan Pengawasan Pemilu bagi Disabilitas

Senin, 24 November 2025 - 21:22
Bawaslu Tasikmalaya Soroti Penguatan Pengawasan Pemilu bagi Disabilitas Sejumlah disabilitas saat mengikuti RDK Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif kepada Penyandang Disabilitas di Ruang rapat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Senin (24/11/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Upaya mewujudkan pemilu yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok penyandang disabilitas, kembali menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Ruang Dalam Kelas (RDK) yang digelar oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya. 

Mengusung tema “Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif kepada Penyandang Disabilitas”, kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu, Jl. Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

 Kegiatan yang dihadiri peserta sejumlah siswa siswi SLB, mahasiswa serta dari berbagai organisasi penyandang disabilitas, momen  ini menjadi wadah edukasi serta diskusi mendalam mengenai tantangan bahkan potensi kerentananyang masih dialami penyandang disabilitas dalam proses pemilu, mulai dari akses informasi, fasilitas TPS, hingga jaminan kerahasiaan suara.

Salah satu peserta Dera Marsela, mahasiswi semester VII Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi, saat ditemui TIMES Indonesia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan dalam berbagai aspek, termasuk saat menyalurkan hak pilihnya.

Para penyandang disabilitas menurutnya sangat mudah dipengaruhi, baik oleh lingkungan, kondisi teknis pemilu yang kurang mendukung, maupun minimnya informasi yang dapat diakses secara mandiri.

“Kerentanan penyandang disabilitas bukan hanya soal keterbatasan fisik atau sensorik, namun juga terkait akses informasi, pemahaman regulasi, serta bagaimana sistem pemilu memberikan ruang partisipasi yang aman dan adil bagi mereka,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kegiatan RDK seperti ini menjadi sangat penting karena memberikan ruang pembelajaran langsung mengenai mekanisme pengawasan dan pentingnya menjaga kualitas demokrasi melalui partisipasi aktif.

Dalam konteks hukum, Dera menekankan pentingnya memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu. Undang-undang utama yang menjadi pijakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana Pembaruannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017.

Regulasi tersebut mengatur seluruh rangkaian pemilu, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Di dalamnya juga terdapat pasal-pasal yang menekankan pentingnya menjamin akses pemilih disabilitas, baik dalam hal partisipasi maupun perlindungan hak politik.

Menurut Dera, pemahaman regulasi ini tidak hanya berguna bagi pengawas pemilu, tetapi juga menjadi bekal signifikan bagi penyandang disabilitas agar lebih percaya diri dan memahami hak-haknya dalam pesta demokrasi.

Sementara itu Aris Rachman, M.Pd, pegiat sosial dari Paguyuban Pegiat Disabilitas Tasikmalaya (Papeditas) yang hadir dalam RDK turut menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu. Namun ia juga menyoroti fakta bahwa hingga kini aksesibilitas pemilu untuk penyandang disabilitas masih jauh dari kata ideal.

“Hambatan yang kami temui di lapangan masih cukup banyak. Salah satunya adalah fasilitas bagi disabilitas netra. Template kertas suara braille yang disediakan belum dapat menjamin kerahasiaan suara secara optimal,” ungkap Aris.

Ia memberi contoh bahwa huruf braille pada template masih belum maksimal, sehingga pemilih netra tetap membutuhkan pendamping. Hal ini secara langsung berpotensi mengurangi kerahasiaan pilihan mereka.

Selain itu, penyandang disabilitas fisik juga masih sering menemui TPS yang tidak ramah kursi roda, minim ramp, dan tata ruang yang menyulitkan mobilitas.

Aris menekankan bahwa penyediaan fasilitas aksesibilitas bukan sekadar formalitas pemenuhan syarat pemilu, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, dalam pemaparannya  menegaskan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat usia memiliki hak yang sama untuk memilih dalam pemilu. 

Tidak ada pengecualian bagi penyandang disabilitas.
“Undang-undang tidak memandang bulu. Siapa pun yang sudah memenuhi syarat usia, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suara pada pemilu. Tugas kami adalah memastikan hak itu terlindungi,” tegas Zaki yang didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Enceng Fu’ad Syukron, M.Pd.I.

Zaki juga menyoroti pentingnya pelaksanaan regulasi teknis yang benar-benar memahami kebutuhan penyandang disabilitas. Menurutnya, aturan turunan dari undang-undang harus menjamin akses yang setara, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat inklusivitas politik. Implementasi peraturan pemilu harus mampu mengakomodasi penyandang disabilitas, baik dalam proses pengawasan, pendidikan politik, maupun pelaksanaan di TPS.

Zaki menyebutkan bahwa dukungan masyarakat sipil, organisasi disabilitas, dan lembaga pendidikan sangat penting. Tanpa kolaborasi, upaya inklusivitas akan sulit terwujud secara komprehensif.

“Kami memerlukan sinergi dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa pemilu bukan hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan ruang adil bagi semua, termasuk penyandang disabilitas,” tambahnya.

Menyikapi jumlah pemilih dari kaum disabilitas yang belum pasti, Zaki berencana akan melakukan uji petik data terkait penyandang disabilitas yang akan menjadi pemilih pada pemilu mendatang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih disabilitas benar-benar akurat dan terverifikasi.

“Data yang tepat sangat penting. Dengan uji petik, kami dapat mengetahui kebutuhan riil pemilih disabilitas dan menyiapkan strategi pengawasan serta pembinaan pemilih partisipatif yang lebih efektif,” jelas Zaki.

Hasil uji petik tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk merancang program pemberdayaan yang lebih inklusif, mulai dari pendidikan pemilih hingga penyiapan fasilitas TPS yang lebih ramah disabilitas.

Zaki berharap kegiatan RDK ini akan lebih mencerminkan langkah nyata menuju pemilu yang lebih inklusif. Melalui pemahaman pengawasan partisipatif, penyandang disabilitas dapat lebih berdaya, memahami hak politiknya, dan mampu menjadi bagian aktif dalam menjaga demokrasi.

“Tantangan seperti aksesibilitas, kurangnya informasi yang disesuaikan, hingga kerentanan terhadap pengaruh lingkungan memang masih terus ditemukan. Namun dengan komitmen Bawaslu, dukungan organisasi disabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat, pemilu mendatang diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih adil, aman, dan setara bagi seluruh pemilih,”pungkasnya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.