TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Kasus ditahannya seorang konten kreator lokal berinisial SL oleh aparat penegak hukum atas dugaan child grooming menjadi alarm keras bagi ruang digital di Kota Tasikmalaya.
Peristiwa ini tidak hanya mengguncang publik, tetapi juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya literasi digital dan pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Merespons situasi tersebut, Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi (Diskominfo) Kota Tasikmalaya, Amran Saefullah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan semakin mengintensifkan sosialisasi UU ITE dan edukasi literasi digital, khususnya bagi kalangan muda dan pegiat media sosial.
Edukasi Digital Jadi Fokus Utama
Amran Saefullah mengungkapkan, selama ini Diskominfo Kota Tasikmalaya telah menjalin komunikasi dengan berbagai elemen, mulai dari media massa, influencer, hingga pegiat konten digital.
Namun ke depan, pendekatan tersebut akan diperkuat dengan pola edukasi yang lebih sistematis dan terarah.
“Salah satunya memang kita harus mengelola komunikasi dengan teman-teman media, influencer. Tapi sekarang kita sedang merancang bagaimana mengedukasi masyarakat terkait literasi digital dan UU ITE, dan itu harus benar-benar dipahami,” ujar Amran.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat tidak selalu diimbangi dengan pemahaman regulasi. Padahal, aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan etika yang tidak bisa diabaikan.
Amran menyoroti fakta bahwa mayoritas pegiat media sosial saat ini berasal dari kalangan anak muda. Kreativitas mereka tinggi, produktivitas konten luar biasa, namun tidak semuanya memahami batasan norma, etika, dan aturan hukum.
“Karena kebanyakan pegiat medsos itu anak muda, yang memang belum memahami kaitan regulasi. Maka di sinilah peran pemerintah hadir untuk memberikan pemahaman,” jelasnya.
Ia menegaskan, literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga memahami tanggung jawab sosial, etika, serta dampak hukum dari setiap konten yang dipublikasikan.
Ditanya apakah kasus yang menjerat SL merupakan bentuk peringatan keras, Amran menjawab dengan tegas bahwa hal tersebut harus dimaknai sebagai tanggung jawab bersama.
“Tentu ini menjadi tanggung jawab kita semua. Kaitan kegiatan yang sifatnya melanggar etika, kita harus saling mengingatkan,” katanya.
Menurut Amran, ruang digital adalah ruang publik tanpa sekat. Setiap konten yang diunggah dapat diakses siapa saja dan menyebar dengan sangat cepat, bahkan hanya dalam hitungan detik.
Amran mengakui bahwa SL sebelumnya pernah diundang sebagai narasumber oleh Diskominfo Kota Tasikmalaya. Saat itu, SL dikenal sebagai salah satu pegiat media sosial yang aktif mempromosikan potensi daerah dan memiliki jumlah pengikut yang cukup besar.
“Memang dulu pernah diundang menjadi narasumber, karena beliau salah satu pegiat medsos, punya followers dan kemampuan. Dianggap tokoh di Tasik,” ungkap Amran.
Namun ia menegaskan, pemerintah tidak bisa masuk ke ranah pribadi seseorang.
“Kita tidak tahu apa yang terjadi di sisi lain. Setiap orang punya sisi pribadi yang tidak bisa kita jangkau,” tambahnya.
Meski demikian, Amran menilai kasus ini sebagai kritik dan refleksi bersama, bahwa popularitas dan produktivitas konten harus selalu diiringi dengan kepatuhan terhadap norma dan etika.
Ruang Digital Bukan Tanpa Batas
Amran kembali mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas nilai. Justru karena sifatnya yang terbuka dan masif, tanggung jawab moral dan hukum menjadi jauh lebih besar.
“Norma etika itu harus dipenuhi. Apalagi di ruang digital, yang bisa dilihat siapapun dan sangat cepat penyebarannya,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh konten kreator agar lebih bijak, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam berkarya.
Ke depan, Diskominfo Kota Tasikmalaya tidak hanya akan melakukan sosialisasi, tetapi juga menyusun panduan komunikasi digital yang melibatkan unsur kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kaitan edukasi, kita akan coba susun bersama kehumasan dan PPID. Kita ingin wajah digital pemerintahan Kota Tasikmalaya bisa lebih baik,” ujar Amran.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi contoh sekaligus rujukan bagi masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.
Menjaga Tasikmalaya di Era Digital
Kasus yang menimpa SL menjadi pelajaran berharga bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan kedewasaan dalam bersikap.
Pemerintah, masyarakat, dan pegiat digital memiliki peran masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Melalui penguatan literasi digital dan pemahaman UU ITE, Diskominfo Kota Tasikmalaya berharap ruang digital tidak hanya menjadi wadah kreativitas, tetapi juga ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, dan hukum. (*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |