TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan sikap zero toleransi terhadap segala bentuk child grooming, pelecehan seksual, serta eksploitasi terhadap anak dan perempuan, menyusul penahanan konten kreator berinisial SL oleh aparat penegak hukum (APH).
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadan menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam aspek perlindungan hak anak dan perempuan, sekaligus momentum evaluasi bersama terhadap ruang digital yang semakin bebas dan rentan disalahgunakan.
“Tentunya kami dari pemerintah, terkait perlindungan anak dan perempuan itu adalah yang utama. Sikap kami jelas, zero toleransi. Semua kasus kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Viman menjelaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memfasilitasi pendampingan, pengaduan, serta advokasi terhadap para korban yang terdampak dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa sejak awal, Pemkot tidak tinggal diam dan memastikan seluruh proses pendampingan korban berjalan sesuai mekanisme hukum dan perlindungan sosial.
“Kami hanya memfasilitasi pengaduannya, kemudian mengadvokasi bagaimana dengan korban-korban yang ada. Kepala UPTD PPA juga sudah menyampaikan pernyataan di media, dan kami sangat terbuka serta akan mengawal kasus child grooming ini sampai tuntas,” jelasnya.
Menurut Viman, keberadaan UPTD PPA justru menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendeteksi dan menangani kasus-kasus kekerasan yang sebelumnya kerap luput dari perhatian.
Menjawab pertanyaan publik terkait dugaan kelalaian pemerintah dalam mendeteksi konten-konten bermasalah yang sebelumnya melibatkan anak dan perempuan, Viman menilai hal tersebut bukan bentuk kecolongan.
Wali Kota Tasikmalaya menyebut, meningkatnya kasus yang terdeteksi saat ini justru merupakan fenomena gunung es yang selama ini tersembunyi.
“Bukan kecolongan. Kalau dibilang kecolongan, berarti kita menutup mata terhadap banyak kasus lain. Justru dengan adanya UPTD PPA, kasus pelecehan anak dan perempuan di Kota Tasikmalaya menjadi terdeteksi meningkat. Dulu sebelum ada UPTD PPA, seolah tidak ada, padahal di bawahnya banyak,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan laporan adalah indikator bahwa masyarakat mulai berani melapor dan negara hadir untuk melindungi. Terkait pertanyaan apakah ke depan konten yang melibatkan anak dan perempuan akan diatur lebih ketat, Viman menegaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah ada, yakni melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah Kota Tasikmalaya, kata dia, akan memperkuat peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, khususnya para kreator digital.
“Undang-undang ITE itu sudah mengatur mana yang boleh diposting dan mana yang dilarang. Kami dari pemerintah kota akan mengawal undang-undang tersebut dan mensosialisasikannya melalui Kominfo, supaya ruang media sosial menjadi nyaman dan aman bagi semua,” katanya.
Ia juga menyoroti fenomena akun-akun media sosial yang kerap memposting konten tanpa mempertimbangkan hak anak, hak perempuan, hingga potensi pencemaran nama baik, seolah kebal hukum.
Viman menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara sempit hanya pada satu akun atau satu kasus semata. Menurutnya, semua pihak harus memiliki atensi dan kesadaran yang sama dalam menggunakan media sosial secara bijak.
“Kalau kita punya atensi tinggi terhadap hal ini, bukan hanya satu akun saja yang bisa kita lihat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk memastikan UU ITE tersosialisasikan dengan baik, sehingga semua pengguna media sosial bijak dalam memposting konten,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan ruang digital yang sehat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat dan para pengguna media sosial itu sendiri.
Secara personal, Viman mengaku terkejut atas kasus yang menjerat SL. Ia tidak menampik bahwa dirinya mengenal sosok tersebut, sebagaimana ia mengenal banyak influencer dan pemuda kreatif di Kota Tasikmalaya.
“Kaget lah, pastinya. Tidak menyangka. Dengan kesehariannya, bahkan pernah umrah, saya juga pernah berkunjung ke keluarganya. Tidak menyangka sama sekali,” ucap Viman jujur.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hubungan personal tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai langkah ke depan, Viman menyatakan akan menginstruksikan dan mendelegasikan kepada Kepala Dinas Kominfo untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.
“Mari bersama-sama menjaga ruang media sosial, agar Kota Tasikmalaya ini dijaga dengan baik dan persepsi positif terhadap kota ini bisa terus terbangun,” pungkas Wali Kota Tasikmalaya. (*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |