TIMES JABAR, BANDUNG – Tragedi meninggalnya siswa SMPN 5 Kota Banjar yang tersambar Kereta Serayu saat sedang melintasi jalur KA di Kawasan Pintusinga ditanggapi langsung PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (Daops 2 Bandung).
Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi saat dihubungi membenarkan adanya kejadian yang terjadi pada pukul 08.58 WIB di KM spoor 309+1 petak jalan Stasiun Banjar - Karangpucung padaSenin (16/12/2024).
"Korban 1 anak laki-laki mengalami luka berat dan ditangani oleh Tim Kepolisian Polres Kota Banjar dan PMI Kota Banjar," jelasnya kepada TIMES Indonesia.
Ayep mengatakan akibat adanya kejadian ini, KA Serayu mengalami keterlambatan 7 menit untuk melakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Karangpucung guna memeriksa kondisi rangkaian. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Serayu dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Kami turut berduka dan sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini. kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Kami sangat khawatir dengan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api, karena dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," jelas Ayep.
Humas Daop 2 Bandung ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di jalur rel.
"Karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tambah Ayep.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” urainya.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
Dari Bulan Januari hingga 16 Desember 2024 tercatat sudah ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia.
Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sudah ada 49 kejadian dengan jumlah korban 13 orang luka-luka, dan 36 orang meninggal dunia.
“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. Jangan pernah melakukan aktivitas apapun seperti berjalan, bermain, dan berfoto di jalur rel serta selalu mematuhi rambu-rambu dan peringatan keselamatan yang ada. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” tutup Ayep.
Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto menyampaikan bahwa dirinya turut prihatin dengan insiden perlintasan kereta yang kembali menelan korban.
"Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Banjar terkait antisipasi untuk masyarakat agar tidak terjadi lagi insiden serupa," katanya.
Salah satu langkah yang akan disiapkan yaitu dengan memasang rambu peringatan kepada masyarakat yang akan menyebrangi lintasan kereta api Pintusinga tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Daop 2 Bandung Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Rel
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |