TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tasikmalaya resmi memulai proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara untuk Pilkada 2024, baik itu Pemilihan Wali Kota Tasikmalaya maupun Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Tahapan krusial ini dilakukan di gudang logistik KPU Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan A H Nasution, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Kegiatan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu lima hari ke depan.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, mengungkapkan bahwa kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara ini melibatkan total 100 petugas yang berasal dari berbagai kecamatan di Kota Tasikmalaya.
"Setiap kecamatan menyumbang 10 petugas untuk membantu proses sortir dan lipat (sorlip) ini. Selain itu, kami juga melibatkan masyarakat umum sebagai tenaga pelipat suara," ujar Asep Rismawan pada awak media, Selasa (5/11/2024).
Menurut Asep, pemilihan tenaga pelipat dari masyarakat umum bertujuan untuk menjaga netralitas proses pemilu. "Semua petugas pelipat suara ini adalah warga umum yang tidak terlibat dalam penyelenggara KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pelipatan surat suara, KPU Kota Tasikmalaya turut melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta personel sekretariat KPU, dengan total 30 orang setiap hari.
Tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan proses, guna mengantisipasi kesalahan atau kekurangan yang mungkin muncul.
"Dengan adanya pengawasan ini, kami bisa belajar dari kekurangan pemilu sebelumnya dan menghindari potensi masalah di kemudian hari," tambahnya
Proses sortir dan lipat ini mencakup dua jenis surat suara, yaitu untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan data dari KPU, terdapat 225 kotak untuk surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 187 kotak untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur. Setiap kotak surat suara Wali Kota berisi 2.500 lembar, sedangkan kotak surat suara Gubernur berisi 3.000 lembar.
Dengan volume surat suara yang besar ini, KPU Kota Tasikmalaya menargetkan proses penyortiran dan pelipatan dapat selesai dalam waktu lima hari.
Seluruh surat suara yang selesai dilipat kemudian akan disimpan dengan aman di gudang logistik hingga waktu distribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tiba.
Sebagai langkah antisipasi, KPU Kota Tasikmalaya juga memastikan bahwa seluruh proses penyortiran dan pelipatan ini berlangsung dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Lokasi penyortiran dijaga ketat, dan semua kegiatan dipantau secara langsung oleh petugas yang berwenang. Hal ini dilakukan agar semua surat suara dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar pemilihan umum yang telah ditetapkan.
Dengan persiapan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 dan Pilgub Jabar 2024 dapat berjalan lancar, jujur, dan transparan, serta mampu menghindari segala bentuk kekurangan yang pernah terjadi sebelumnya.
KPU Kota Tasikmalaya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024, serta berpartisipasi dalam memilih untuk masa depan yang lebih baik bagi Kota Tasikmalaya dan Jawa Barat. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |