https://jabar.times.co.id/
Berita

Polantas Menyapa, Polres Majalengka Edukasi Warga Soal Mutasi Kendaraan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:24
Polantas Menyapa, Polres Majalengka Edukasi Soal Mutasi Kendaraan Masuk Petugas Satlantas Polres Majalengka menyerahkan STNK kepada wajib pajak. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program unggulan "Polantas Menyapa".

Program ini menjadi sarana komunikasi langsung antara polisi lalu lintas dan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman publik terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor secara cepat, transparan, dan humanis.

Dalam kegiatan terbaru yang digelar pada Sabtu  (18/10/2025) di area Kantor Samsat Kabupaten Majalengka, jajaran Satlantas fokus menyosialisasikan mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, didampingi Kanit Regident IPDA Aryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab minimnya pemahaman masyarakat terkait proses administrasi mutasi kendaraan.

"Program Polantas Menyapa kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat Majalengka untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan," ujarnya.

Tahapan Mutasi Masuk Kendaraan ke Kabupaten Majalengka

Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Majalengka juga menyampaikan tahapan penting yang harus dipahami masyarakat dalam proses mutasi kendaraan, antara lain:

1. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Majalengka untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan mesin) sebagai verifikasi identitas kendaraan.

2. Penyerahan Berkas
Pemohon wajib menyerahkan dokumen dari Samsat asal, meliputi Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.

3. Registrasi dan Validasi
Petugas akan melakukan registrasi data baru dan validasi berkas kendaraan di sistem Samsat Majalengka.

4. Pembayaran PNBP dan Pajak
Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, sekaligus melunasi pajak kendaraan jika terdapat tunggakan.

5. Penerbitan Dokumen Baru
Pemilik kendaraan akan menerima STNK dan plat nomor baru beridentitas Majalengka (Plat E) serta BPKB baru sesuai domisili yang terdaftar di Kabupaten Majalengka.

Dokumen yang Diperlukan

  • BPKB asli dan fotokopi;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • KTP asli pemilik baru (alamat Majalengka) dan fotokopi;
  • Kuitansi jual beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan);
  • Berkas cabut berkas (arsip kendaraan) dari Samsat asal.

Dalam kesempatan itu, AKP Rudy Sudaryono yang juga diamini IPDA Aryanto mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa calo dalam proses administrasi di Samsat.

"Seluruh prosedur sudah terstruktur dan transparan. Warga tidak perlu menggunakan calo. Jika ada yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan resmi PNBP dan PKB, segera laporkan kepada petugas di area pelayanan," tegasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.