https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:29
BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025). (FOTO: ANTARA/Azmi Samsul M)

TIMES JABAR, TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap praktik rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara clandestine di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025).

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan DF, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya,” ujar Suyudi di Tangerang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dari hasil pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah unit apartemen lantai 20 yang ternyata dijadikan sebagai laboratorium pembuatan sabu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita satu kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan terakhir, kedua pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp1 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, para pelaku mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil, yang kemudian menghasilkan sekitar 1 kilogram Ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu.

“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara online oleh para pelaku,” ujar Suyudi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana bagi keduanya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.