TIMES JABAR, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menepis bahwa pihaknya telah memaksa untuk memindahkan pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk berpindah tugas ke BUMN.
"Kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri dan keluarga. Tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan. Permohonan itu yang kita urusi. Kalau ada yang tidak ingin, itu hak pribadi, kita gak bisa memaksa. Silakan, ada pilihan," kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
"Saya ambil contoh 24 pegawai KPK TMS (tidak memenuhi syarat) tapi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Itu sama yang mau siapa. Yang berkenan 18 orang, yang 6 nggak bersedia. kira-kira begitu. Jadi kita nggak menawarkan atau meminta, tapi menampung keinginan kalau ada," katanya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, bahwa lembaga antirasua tidak punyak tugas penyalurkan atau memindahkan para pegawainya bertugas ke tempat lain. Termasuk ke BUMN.
"Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tidak ada itu. KPK tidak menyalurkan, tidak mengalihkan" tegas dia di depan awak media.
56 Pegawai Dicap Tak Bisa Dibina
Seperti yang diketahui, sebelumnya ada 75 pegawai lembaga antirasua itu tak lulus TWK yang dibagi menjadi 2 kelompok. Pertama 24 orang dan 51 orang. Untuk 24 orang disebut bisa dibina kembali melalui pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sisanya tidak bisa dibina lagi.
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron.
Dalam perjalanan, ada 6 orang di antara 24 orang yang enggan untuk dibina lagi sehingga ada 18 orang yang dibina lagi. Lalu ada 1 orang di antara 51 orang yang pensiun. Sehingga total ada 56 orang yang dicap tidak bisa dibina lagi.
"Namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan bertanggung jawab, memikirkan karena bagaimana pun Pegawai KPK sudah berdedikasi. Kendala sebagaimana Anda sampaikan, tentu kami akan diskusikan ke lembaga tersebut," Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Irfan Anshori |