https://jabar.times.co.id/
Berita

Operasi Gabungan Majalengka Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp150 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:15
Operasi Gabungan Majalengka Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp150 Juta Operasi gabungan Majalengka gagalkan peredaran rokok ilegal. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan melalui sinergi berbagai pihak dalam operasi gabungan yang digelar oleh Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT).

Sebanyak 198.680 batang rokok ilegal, atau setara 10.365 bungkus dari 12 merek berbeda, berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar sejumlah titik distribusi di wilayah Majalengka. 

Temuan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp150 juta, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dalam menjaga kedaulatan fiskal daerah.

Bupati Majalengka Eman Suherman, dalam konferensi pers di Pendopo Majalengka, Rabu (30/7/2025) malam, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim gabungan. 

Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektor yang solid, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi bea cukai.

"Operasi ini menunjukkan bahwa Majalengka tidak akan menjadi tempat yang nyaman bagi peredaran barang ilegal. Kami tegaskan, tidak ada pabrik rokok ilegal di sini. Produk-produk ini datang dari luar wilayah, bahkan dari luar provinsi," ujar Eman.

Ia menyebutkan, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan dan terukur.

Eman juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, konsumsi rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang resmi.

"Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tapi juga etika publik. Masyarakat harus sadar, membeli rokok ilegal berarti mendukung praktik merugikan negara,” tegasnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga melibatkan pengawasan terhadap jalur distribusi yang rawan, seperti pasar tradisional, toko kelontong, hingga wilayah perbatasan.

Dalam waktu dekat, Satgas BKCHT akan mengintensifkan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam mata rantai distribusi ilegal.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Polres Majalengka, Satpol PP, serta Kantor Bea Cukai.

Kehadiran mereka menjadi simbol dari sinergi kelembagaan dalam memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hanya mengonsumsi produk legal yang telah melalui proses verifikasi dan pengawasan resmi.(*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.