TIMES JABAR, MAJALENGKA – Kasus dugaan seorang pejabat berinisial E di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, yang diduga menghamili seorang perempuan berinisial Y, akhirnya menemukan titik akhir.
Persoalan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut dipastikan berakhir melalui mekanisme musyawarah, tanpa adanya proses hukum yang berlanjut.
Korban Y, yang kini tengah hamil, menyebut penyelesaian dilakukan secara terbuka dan penuh keikhlasan antara dirinya dan pejabat terkait. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi tuntutan setelah kesepakatan bersama tercapai.
"Masalah ini sudah tuntas, kami sudah berdamai. Tidak ada lagi tuntutan yang berlanjut,” ujar E kepada awak media di Majalengka, Jumat (24/10/2025).
Dalam pernyataannya, Y berharap agar penyelesaian damai ini tidak menimbulkan sanksi berat yang dapat merusak masa depan pejabat E, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu OPD Pemkab Majalengka.
"Kami tidak ingin pelaku diberikan sanksi berlebihan. Yang terpenting adalah ada itikad baik, klarifikasi, dan kesepahaman yang sudah dicapai," lanjutnya.
Kesepakatan damai tersebut turut mencakup pertanggungjawaban baik secara materiil maupun moril dari terduga pelaku kepada korban.
Video Viral untuk Bupati
Kasus ini awalnya menjadi perhatian publik setelah video pengakuan Y beredar di media sosial. Ia mengklarifikasi bahwa video tersebut sejatinya hanya untuk laporan kepada Bupati Majalengka, bukan konsumsi publik.
"Saya tidak bermaksud membuat kegaduhan. Video itu seharusnya hanya untuk laporan kepada Bapak Bupati," kata Y.
Y menambahkan, bahwa dirinya telah menjelaskan seluruh kronologi kejadian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka.
Kuasa Hukum Benarkan Proses Damai
Kuasa hukum pejabat E, Eli Sinaga dan Abe Futwembun, membenarkan penyelesaian kasus dilakukan secara kekeluargaan, tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. "Semua proses berjalan kondusif dan penuh musyawarah," tegas Abe.
Mereka pun berharap polemik yang sempat memanas itu tidak kembali menjadi spekulasi publik yang berpotensi memunculkan konflik atau stigma baru.
"Kami berharap tidak ada lagi pemberitaan yang memperbesar situasi. Biarkan semua kembali normal," tutup kuasa hukum.
Pejabat Tetap Dijatuhi Sanksi Disiplin
Meski persoalan pribadi keduanya telah berakhir damai, namun Pemerintah Kabupaten Majalengka tetap menjalankan proses kedinasan. Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menegaskan bahwa pejabat E terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Tim pencari fakta sudah bekerja, dan hasilnya telah disampaikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," jelas Ikin.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan E diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 8 ayat (4) huruf a terkait perbuatan tercela.
Atas dasar itu, pejabat E direkomendasikan menerima sanksi penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, sehingga rekomendasi sanksi tersebut dijatuhkan," tegasnya.
Dengan ketegasan penegakan disiplin PNS dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini dinyatakan tuntas. Pemkab Majalengka berharap, tidak ada lagi stigma atau kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat Majalengka. (*)
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Faizal R Arief |