TIMES JABAR, BANJAR – Ditertibkannya empat Juru Parkir (Jukir) oleh Tim Saber Pungli menyisakan cerita tentang carut marut dunia parkir di Kota Banjar.
Para Jukir yang diamankan, salah satunya Rio, mengaku sudah tidak lagi berhubungan dengan Dishub sejak dirinya diberhentikan sebagai petugas parkir yang mengantongi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Senada dengan sang ayah yang dibebani retribusi harian Rp10 ribu, alasan Rio pernah menunggak setoran dan tidak sanggup membayar setoran Rp50 ribu/harinya ke Dishub adalah karena penghasilannya tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarganya.
"Dulu waktu parkir di depan Klinik, penghasilan parkir kalau lagi rame mencapai Rp200 ribu. Tapi kalau lagi sepi ya Rp100 ribuan," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (1/11/2024).
Kendati mendapatkan penghasilan harian, Rio mengaku tidak mampu membayarkan setoran retribusi ke Dishub karena uangnya dia gunakan untuk kebutuhan keluarganya.
"Ya kepake buat kebutuhan rumah tangga," ucapnya.
Karena tak mampu membayar tunggakan, Rio pun akhirnya diberhentikan dan sekarang bersama ayahnya, Toto, menjadi Jukir di area parkir khusus klinik yang dikelola oleh klinik sehingga tak lagi berurusan dengan Dishub.
"Saya berharap Dishub tidak terlalu menerapkan setoran yang besar kepada Jukir seperti kami karena kami ini hanya orang kecil," harapnya.
Rio juga berharap agar Dishub tidak melulu menuntut para Jukir untuk setor tapi disisi lain tak memperhatikan hak para Jukir seperti rompi maupun pakaian dinas.
Menanggapi keluhan Rio dan ayahnya, Kepala Dishub melalui Koordinator parkir, Arif, mengaku bahwa selama ini pihaknya telah memberikan batas toleransi kepada para Juru Parkir dalam pembayaran retribusi parkir.
"Besaran retribusi memang ditentukan dari titik lokasi dan luas lahan parkirnya," jelas Arif.
Tunggakan Rio dan ayahnya dikatakan Arif terjadi selama beberapa bulan dan pihaknya sempat memberikan pembinaan dan arahan sebelum akhirnya keduanya diberhentikan.
"Kami kadang melakukan patroli parkir dan di lapangan, kami menerima informasi bahwa keduanya memang memiliki setoran utang ke beberapa pihak sehingga diduga mengabaikan kewajibannya ke Dishub yang sudah memberikan izin kepada mereka untuk berpenghasilan di lahan milik Pemerintah," paparnya.
Adapun retribusi parkir yang selama ini ditarik para Jukir, diterangkan Arif langsung disetorkan ke Bjb tanpa ada pengendapan terlebih dahulu.
"Sekarang kan setoran retribusi parkirnya pakai sistem baru dengan cara para Jukir diberi ID Card berisi barcode yang digunakan saat setor mingguan ke Dishub. Jadi, setoran tersebut langsung disetorkan lagi ke Bjb setiap harinya," jabarnya.
Tahun 2024 ini, target retribusi parkir yang harus disetorkan sebagai PAD mengalami kenaikan sebesar Rp1.050.000.000. Target tersebut naik dari tahun sebelumnya yang dibebankan sebesar Rp800 juta.
"Kami harus membenahi parkir ini agar target PAD kita juga tercapai disamping menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Disisi lain, menanggapi keluhan para Jukir yang juga mempertanyakan hak mereka dalam memperoleh fasilitas pakaian dinas maupun rompi yang selama 4 tahun ini tak kunjung di berikan.
"Kalau untuk BPJS sudah kami fasilitasi tapi kalau untuk rompi dan pakaian, kami masih menunggu kebijakan dari atasan terkait realisasinya bagaimana," kata Arif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cerita Rio Usai Terkena Penertiban Jukir Liar oleh Tim Saber Pungli Kota Banjar
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Deasy Mayasari |