https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mulai 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Warga Majalengka Perlu Tahu

Sabtu, 03 Januari 2026 - 21:36
Mulai 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Warga Majalengka Perlu Tahu Ilustrasi kumpul kebo. (FOTO: Istimewa)

TIMES JABAR, JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, lanskap hukum pidana nasional resmi memasuki babak baru. Sejak Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai diberlakukan secara nasional, termasuk di wilayah Kabupaten Majalengka.

Perubahan ini membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami masyarakat, salah satunya terkait perzinahan dan praktik kumpul kebo atau kohabitasi, yang kini secara tegas diatur sebagai tindak pidana dalam regulasi baru.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajarannya telah siap mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam praktik penegakan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja Polri telah menyesuaikan mekanisme penanganan perkara sesuai KUHP dan KUHAP terbaru.

"Seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini," ujar Trunoyudo dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyiapkan pedoman teknis serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono, guna memastikan penerapan hukum berjalan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal kategori II.

Sementara praktik kumpul kebo, yang secara resmi disebut kohabitasi, diatur dalam Pasal 412, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Namun demikian, negara tidak serta-merta masuk ke ranah privat warga.

Kedua pasal tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengaturan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan privasi warga negara.

"Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pengaduan atas Pasal 411 dan 412 masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai, memberikan ruang penyelesaian yang lebih manusiawi dan proporsional.

Penjelasan Pasal 411 juga memperluas definisi perzinahan, mencakup berbagai kondisi, mulai dari hubungan di luar perkawinan oleh pihak yang sudah menikah, hingga persetubuhan antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

Sementara dalam Pasal 412, kohabitasi didefinisikan sebagai hidup bersama menyerupai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini, menurut Yusril, menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht 1918 warisan kolonial, sekaligus menjadi tonggak lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih modern.

"Kita meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya.

KUHP baru juga menggeser pendekatan pemidanaan dari semata-mata represif menjadi restoratif, dengan menekankan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. 

Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

Bagi masyarakat Majalengka, pemberlakuan KUHP baru ini menjadi pengingat penting bahwa perubahan hukum tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga menuntut kesadaran dan pemahaman hukum warga agar kehidupan sosial tetap berjalan selaras dengan norma hukum yang berlaku. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.