https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Waduh, Ketua Koperasi di Majalengka Gelapkan Dana Pinjaman untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:44
Gelapkan Dana Pinjaman, Ketua Koperasi Diamankan Polres Majalengka Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Seorang ketua pengurus koperasi simpan pinjam di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial MS (51), melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang pinjaman dari LPDB KUMKM. Akibatnya ia harus berurusan dengan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa modus tersangka mengajukan pinjaman sebesar Rp.500 juta yang seharusnya diperuntukkan kepada 170 orang penerima dana LPDB KUMKM. Namun, dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Daftar definitif 170 orang sebagai penerima dana ternyata hasil rekayasa atau fiktif yang dilakukan tersangka, sehingga negara menanggung kerugian sebesar Rp.500 juta," ujar Kapolres Indra Novianto, Rabu (18/10/2023).

Kapolres menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. 

Tersangka juga, sambung dia, dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam menangani kasus ini, pihak berwenang telah menggali keterangan dari sejumlah saksi dan menghadirkan ahli auditor BPKP, ahli hukum pidana, dan ahli keuangan negara.

Kemudian, lanjutnya, sejumlah bukti berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka, akta perjanjian pinjaman, akta penjamin perorangan dan dokumen lainnya telah disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka.

Tersangka juga diancam dengan pembayaran uang pengganti dan jika tidak dapat membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar," tandas pimpinan Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Hendri Firmansyah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.