TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
KPK menilai bahwa dugaan korupsi pengadaan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari rangkaian perkara yang lebih besar terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook tersebut dan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan 9Mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021).
Pada 4 September 2025, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KPK.
KPK sebelumnya telah memanggil beberapa pihak terkait penyelidikan Google Cloud. Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain: Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada 30 Juli 2025; Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo pada 5 Agustus 2025; Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo pada 5 Agustus 2025; dan Nadiem Anwar Makarim, yang dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025 (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Limpahkan Kasus Google Cloud Kemendikbud ke Kejagung
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |