TIMES JABAR, BANTUL – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul (Kejari Bantul) menahan Titis Sukowanto, mantan Kepala SMKN 2 Sewon, atas dugaan korupsi dana komite sekolah.
Titis ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bantul pada Kamis, 20 Maret 2025 silam.
"Tadi pagi TS (Titis Sukowanto) kami panggil ke Kantor Kejari Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah ada pengakuan dan pembuktian, langsung kami tahan dan kami bawa ke Wirogunan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen terkait, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah di SMKN 2 Sewon yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
Pada 2018, SMKN 2 Sewon memiliki Komite Sekolah yang diketuai Watijo Hastoro dan wakilnya, Sanyoto. Komite ini berfungsi sebagai mitra sekolah dan perwakilan orang tua siswa.
Setiap awal tahun ajaran, Komite Sekolah mengadakan musyawarah bersama wali murid untuk membahas program kerja yang dirancang pihak sekolah, termasuk rencana peningkatan mutu pendidikan serta pengembangan sarana dan prasarana.
Dalam musyawarah, ditetapkan besaran sumbangan wali murid untuk membiayai program yang tidak tercakup dalam anggaran BOS dan APBD.
Seharusnya, dana tersebut dikelola Komite Sekolah, namun faktanya, dana disimpan dan dikelola langsung pihak sekolah. Penggunaan dana semestinya memerlukan persetujuan Komite Sekolah, tetapi dalam praktiknya, pencairan dilakukan atas perintah Titis Sukowanto, Kepala SMKN 2 Sewon saat itu.
Pada 2018, Titis Sukowanto memerintahkan bendahara komite untuk membuat slip pengambilan dana yang telah ditandatangani olehnya, kemudian menunjuk Wakil Kepala Sarpras, Amin Hidayat, untuk menarik dana dari bank.
Setelah itu, uang serta buku rekening diserahkan kembali kepada bendahara komite sebelum akhirnya diberikan kepada kepala sekolah untuk membiayai program peningkatan mutu dan sarana sekolah.
Beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana tersebut melibatkan saksi Ngadikir, termasuk pembangunan atap bilas tekstil (Desember 2020), atap sambung gedung lantai 2 (Januari 2021), pagar besi depan lobi (November 2021), serta atap penghubung (Desember 2021 – Januari 2022).
Selain itu, pada 2021, SMKN 2 Sewon mengadakan pengadaan seragam sekolah melalui Star Konveksi yang dikerjakan oleh saksi Rofiah Puji Yanti.
Dalam pengadaan seragam, ditemukan dugaan markup harga. Harga asli seragam yang diberikan Star Konveksi adalah Rp 99.555.250 setelah diskon, tetapi dalam laporan keuangan sekolah, harga yang dilaporkan mencapai Rp 156.711.100 sesuai permintaan Titis Sukowanto.
Pembayaran seragam dilakukan dalam tiga tahap di ruang kepala sekolah dan diserahkan oleh tim relawan kepada penyedia. Star Konveksi memberikan dua nota, satu dengan harga asli dan satu dengan harga yang telah dimarkup.
Selain itu, pada 2019 dan 2020, sekolah mengadakan kegiatan kunjungan industri ke berbagai kota dengan menggunakan dana iuran siswa. SMKN 2 Sewon bekerja sama dengan PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour untuk menyelenggarakan tiga kali perjalanan yaitu:
- April 2019 - Kunjungan ke Jakarta-Bandung dengan biaya Rp 1.280.000 per orang, total Rp 262.400.000
- Januari 2020 - Kunjungan ke Surabaya-Bali dengan biaya Rp 1.300.000 per orang, total Rp 237.900.000
- Maret 2020 - Kunjungan ke Semarang-Kudus dengan biaya Rp 900.000 per orang, total Rp 36.400.000.
Dari kegiatan ini, PT Karika Tour memberikan cashback kepada Titis Sukowanto senilai Rp 23.374.920 (kunjungan ke Jakarta-Bandung), Rp 20.686.869 (Surabaya-Bali), dan Rp 2.700.000 (Semarang-Kudus).
Berdasarkan perhitungan penyidik, ditemukan transaksi belanja yang tidak benar dengan total Rp 398.016.789.
Selain itu, terdapat belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembelian AC merek Daikin sebesar Rp 19.730.000 serta perjalanan dinas senilai Rp 10.000.000 tanpa bukti pendukung yang sah. Total dana yang digunakan tanpa bukti sah mencapai Rp 399.746.789.
Perbuatan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan APBS/M.
Atas dugaan penyalahgunaan dana ini, Titis Sukowanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Diduga Korupsi Dana Komite Sekolah, Eks Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |