TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya.
Ketiganya, yakni AS (24) warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum, RM (26) warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, serta Wan (30) warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat berbagai jenis sebagai barang bukti yang ditemukan dari tangan ketiga tersangka. Dari AS, polisi mengamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sementara dari RM, disita 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi. Sedangkan dari Wan, polisi berhasil menyita 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan ketiga pria tersebut di lokasi yang berbeda di Kota Tasikmalaya.
"Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang," ungkap AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan. Mereka diketahui menjual obat-obatan ini secara bebas kepada masyarakat tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Obat-obatan ini diperjualbelikan secara ilegal dan sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter," tegasnya.
Obat-obatan yang berhasil diamankan oleh kepolisian, seperti tramadol dan pil berlogo MF serta Y, termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Tramadol, misalnya, adalah obat yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, namun sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang dapat menyebabkan euforia dan ketergantungan.
Sementara itu, pil berlogo MF dan Y sering kali dikategorikan sebagai obat daftar G (Golongan Obat Keras) yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan.
Penjualan obat-obatan ini secara bebas tanpa izin resmi dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan saraf, kecanduan, hingga overdosis yang berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tasikmalaya. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan," pungkas AKP Enjo Sutarjo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Tasikmalaya Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang, Tiga Pengedar Ditangkap
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Deasy Mayasari |