TIMES JABAR, BANJAR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Banjar berinisial E, diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp187 juta.
Dana tersebut seharusnya menjadi hak ahli waris Rahmat Ramdani, ABK asal Lingkungan Tanjungsukur RT 1 RW 14 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang meninggal setelah terjatuh di Selat Bali saat sedang berlayar.
Pegawai Disnaker Diduga Terlibat
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan adanya persoalan ini. Oknum ASN berinisial E, yang bekerja sebagai Fungsional Pengantar Kerja di Disnaker, diduga turut terlibat dalam pencairan dana milik korban tanpa sepengetahuan keluarga korban.
"Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini telah kami panggil dan meminta mereka mengembalikan dana tersebut kepada keluarga korban," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Selain ASN tersebut, dua orang lainnya juga disebut terlibat dalam kasus ini: seorang Ketua RT berinisial R dan seorang anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) berinisial I.]
Penyelesaian dan Pengembalian Uang
Setelah dilaporkan ke Wali Kota dan diproses oleh Inspektorat, para pihak yang terlibat berkomitmen untuk mengembalikan seluruh kerugian.
Adapun pengembalian dana tersebut setelah sebagian diterima keluarga korban, telah dilakukan R sebesar Rp11 juta dan E sebesar Rp45 Juta sementara untuk I diketahui belum mengembalikan uang sekitar Rp75 juta.
"Inspektorat mengutamakan penyelesaian masalah ini melalui pengembalian uang kepada keluarga korban. Karena uang telah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara, Inspektorat hanya berfokus pada proses pengembalian dana tersebut," terang Agus.
Sanksi Disiplin Diserahkan ke Pimpinan
Meskipun masalah keuangan sudah selesai, Inspektorat menyerahkan sanksi disiplin terhadap ASN E kepada pimpinan langsungnya, yaitu Kepala Disnaker Kota Banjar.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," jelasnya.
Kepala Disnaker, Sri Hidayati, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur resmi, yaitu menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, membentuk tim, dan mengambil keputusan.
"Kami tentunya akan mengikuti mekanismenya," katanya.
Kronologi Dana Cair Tanpa Izin
Lurah Hegarsari, Angga Tripermana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban datang ke kelurahan untuk mengurus keberadaan korban yang meninggal di Selat Bali. Lurah kemudian mengarahkan keluarga korban ke Disnaker dengan didampingi oleh I.
"Setelah kami arahkan ke Disnaker, selanjutnya keluarga korban diantarkan oleh E didampingi R dan I dengan dibiayai oleh perusahaan tempat korban bekerja sebagai ABK," katanya.
Belakangan, Ketua RW mengabarkan bahwa dana BPJS korban belum cair. Pihak keluarga bahkan mengaku kesulitan meminta buku rekening tabungan dari I yang mendampingi keluarga korban sejak awal.
"Setelah ditelusuri ke BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank, ternyata dana tersebut sudah dicairkan tanpa pemberitahuan ke keluarga korban," ujar Angga.
Lurah menambahkan, R telah mengembalikan uang yang ia terima. Ia juga menyatakan warga masih memberi kesempatan kepada Ketua RT karena selama ini kinerjanya dinilai baik dan ia tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
"Jadi pak RT menerima uang dari saudara I tanpa penjelasan secara detail. Setelah mengetahui persoalannya, beliau langsung mengembalikan uang tersebut kepada keluarga korban," papar Lurah.
Kendati demikian, Lurah mengaku bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan satu dan dua sekaligus kepada Ketua RT.
Sementara Oknum staf LPM berinisial I, yang mendampingi keluarga korban, telah diberhentikan per Januari 2026 dari keanggotaannya sebagai LPM di Kelurahan Hegarsari sejak terindikasi terlibat dalam kasus penggelapan tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Skandal Pegawai Disnaker Kota Banjar, Diduga Gelapkan Dana Jamsostek Milik ABK Meninggal
| Pewarta | : Sussie |
| Editor | : Ronny Wicaksono |